radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Satria Dwi Prakoso, 19, asal Kelurahan/Kecamatan Babat, dituntut lima tahun penjara karena memiliki sabu - sabu.
Dia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Serta, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan,’’ ucapnya di Pengadilan Negeri Lamongan kemarin (21/7).
JPU meminta barang bukti tiga plastik klip berisi SS 0,66 gram, satu sekrop sedotan, timbangan digital, dan sobekan tisu, dirampas untuk dimusnahkan.
‘’Satu HP dirampas untuk negara,’’ ujarnya.
Terdakwa ditangkap polisi di kamar kosnya sekitar pukul 04.00 (23/4).
Terdakwa diduga memesan sabu dari Ipung (DPO) melalui pesan WhatsApp.
Terdakwa menyepakati pembelian sabu seharga Rp 800 ribu.
Uang tersebut ditransfer terdakwa melalui akun Dana miliknya.
Setelah itu, Ipung mengirimkan foto lokasi penyimpanan sabu kepada terdakwa.
Barang haram tersebut diranjau di pinggir tiang listrik di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Babat.
Terdakwa mengambil barang tersebut, lalu membawanya ke tempat kosnya di Desa Sawunggaling.
Di kos, sabu dibagi menjadi tiga bagian.
Dua di antaranya dimasukkan ke plastik klip kecil.
Satu lagi, dibungkus plastik rokok serta tisu putih.
Petugas Polres Lamongan yang menggerebek kamar kos terdakwa, menemukan tiga plastik klip sabu 0,66 gram, satu sekrop dari sedotan, satu timbangan digital, satu plastik kosong, dan ponsel Redmi A2 untuk bertransaksi.
Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa, bakal menanggapi tuntutan JPU itu secara tertulis. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma