Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sita HP Anak Ponpes, Tipu Wali Santri Agar Bayar Rp 1,5 Juta untuk Selesaikan Kasus di Polsek, Warga Karanggeneng Ini Divonis 14 Bulan

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 6 Juni 2025 | 03:15 WIB
DIVONIS 14 BULAN: Nur Bagio dinyatakan terbukti melakukan penipuan. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)
DIVONIS 14 BULAN: Nur Bagio dinyatakan terbukti melakukan penipuan. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Nur Bagio, 40, asal Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara satu tahun dan dua bulan.

Dia Rabu (4/6) dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan penipuan.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, mengatakan, pertimbangan memberatkan, korban mengalami kerugian dan terdakwa pernah dihukum.

Majelis hakim meminta barang bukti HP dikembalikan kepada Bambang Iswanto.

‘’Satu lembar bukti screenshot transfer ke aplikasi dana milik Nur Bagio, dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujarnya.

‘’Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding,’’ imbuh Yogi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin R, mengatakan, terdakwa dijerat dakwaan kesatu, pasal 378 KUHP karena penipuan. Tuntutannya, 1,5 tahun.

Kasus ini berawal sekitar 02.00 (7/2).

Diduga terjadi pencurian sejumlah jajanan di sebuah warung di sekitar Ponpes Tanwirul Qulub Desa Sungelebak.

Terdakwa mengamankan dua HP dari dua di antara tiga santri ponpes tersebut.

Pengurus ponpes lalu memanggil pemilik warung untuk diklarifikasi.

Juga, memanggil orang tua dari ketiga santri itu.

Akhirnya, tercapai kesepakatan penyelesaian masalah tersebut.

Namun, ketika orang tua santri akan pergi, tiba-tiba terdakwa datang.

Terdakwa mengklaim perkara dugaan pencurian sudah ditangani Polsek Karanggeneng.

Dua HP jadi barang sitaan.

Terdakwa siap membantu menyelesaikan kasus itu bila orang tua ketiga santri menyerahkan uang kepadanya untuk dilanjutkan ke polsek.

Ketiga wali santri sepakat masing - masing menyerahkan Rp 1,5 juta.

Terdakwa juga melarang mereka untuk menghubungi pihak polsek.  

Alasannya, dia yang akan membantu menyelesaikan perkara.

Seorang wali santri menyerahkan tunai dan seorang lagi transfer dana.

Sementara satu orang lainnya belum ada uang.

Setelah penyerahan uang, HP ternyata tidak kunjung diserahkan terdakwa.

Wali santri menanyakan ke pengurus (18/2).

Namun, pengurus tidak mengetahuinya.

Wali santri lalu menanyakan HP itu ke Polsek Karanggeneng sekaligus laporan dugaan pencurian.

Ternyata tidak ada laporan kasus itu.  

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan pada terdakwa.

‘’Saat diamankan, terdakwa mengaku telah mengambil dua HP dan membohongi ketiga orang tua santri,’’ ujar JPU.

Uang yang diterima terdakwa dan hasil penjualan salah satu HP, habis digunakan membayar utang dan kebutuhan sehari - hari. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Kecamatan Karanggeneng #wali santri #penipuan #persidangan #ponpes #lamongan #kriminal