Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Permohonan Praperadilan Eks Kepala Disnakkawan Lamongan Ditolak

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 9 Mei 2025 | 00:55 WIB
BERLANJUT: Hakim Tunggal, Satriany Alwi saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh eks Kepala Disnakkawan Lamongan, M. Wahyudi.
BERLANJUT: Hakim Tunggal, Satriany Alwi saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh eks Kepala Disnakkawan Lamongan, M. Wahyudi.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Hakim menolak permohonan praperadilan eks Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkawan) Lamongan, M. Wahyudi, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, Rabu (7/5), di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Satriany Alwi yang dihadiri pemohon dan termohon. Seperti pernah diberitakan, Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rumah potong hewan unggas (RPH-U) Tahun 2022.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur CV Fajar Krisna, Sandy Ariyanto dan pelaksana pekerja CV Abraj Ashfa, Davis Maherul Abbasiya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan merinci kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 331 juta.

‘’Yang pada pokoknya amarnya adalah menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,’’ tutur Humas PN Lamongan, Andi Muhammad Ishak.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi beryukur hakim pengadilan menolak seluruh permohonan praperadilan.

‘’Alhamdulillah, artinya tugas kami sudah sesuai mekanisme, tinggal kita lanjutkan sidang pokok perkaranya yakni sidang korupsinya,’’ ucap Anton.

Setelah pembacaan putusan praperadilan, pihaknya langsung melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan dari penyidik ke penuntut umum.

‘’Artinya berkas siap saya sidangkan. Kenapa kita lakukan tahap dua sore, karena menghormati putusan,’’ ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Ridlwan mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan pra-peradilan ini.

‘’Karena nyata-nyata seperti kita ajukan kemarin, rekomendasi BPK seperti apa, kerugiannya berapa,’’ paparnya.

Dia menuturkan, pihaknya sebagai kuasa hukum tersangka tetap berpegang pada aturan.

‘’Hukumnya seperti itu yang kita jalankan, jelas itu Undang-Undang. Kalau memang seperti ini audit BPK diabaikan, bubarkan BPK, tidak ada gunanya itu,’’ tandasnya. (sip/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#praperadian #Disnakkawan Lamongan #lamongan #Rumah Potong Hewan Unggas