radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dwi Shella Tiffany Putri, ponakan dari H Dhata, yang dibawa ke meja hijau karena penggelapan uang tiga perusahaan, mengaku khilaf.
Dia menyesali perbuatannya. Uang yang didapatkan dari penggelapan dibelikan aset.
''Yang mana aset tersebut saya kembalikan kepada Mbak Tetty yang merupakan kakak sepupu saya,’’ ucapnya dalam persidangan Rabu (12/3).
Shella menuturkan, saudara dan orang tuanya tidak tahu dan tidak terlibat dalam kejahatannya.
''Saya mohon kepada majelis hakim untuk dapat meringankan hukuman saya,’’ ujarnya.
Sementara Vivi Okta Wianna mengaku dia murni tidak tahu dan murni bekerja.
''Saya tidak tahu ternyata apa yang saya kerjakan ternyata ini hasil penggelapan,’’ ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto, menjelaskan, pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Tuntutan enam tahun penjara terhadap Shella dan 5,5 tahun kepada Vivi dinilai sudah berdasarkan fakta, alat bukti yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.
‘’Kami tetap berpendapat bahwa dakwaan yang kami buktikan dalam tuntutan itu telah terbukti secara sah menurut hukum,’’ ucapnya.
‘’Nanti hakim yang mempertimbangkan,’’ imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, mengatakan, majelis hakim akan memertimbangkan apa yang telah disampaikan JPU maupun penasihat hukum.
‘’Selanjutnya majelis akan bermusyawarah, putusan akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 maret ,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan, Dwi Shella merupakan keponakan istrinya korban H Dhata Wijaya.
Shella dipekerjakan untuk membantu di PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIMP), PT Tri Cipta Makmur (PT TJCM), dan PT Profil Mas (PT PM).
Shella bertugas melakukan perekapan atas faktur pajak dan tagihan dari perusahaan rekanan.
Namun, Shella kemudian membuat CV dengan meminta bantuan Vivi agar bisa mengelabui perusahaan korban.
CV yang didirikan namanya sama persis dengan nama rekanan perusahaan keluarga korban yang berbadan hukum PT dan UD.
Dengan nama persis, Shella bisa melakukan tagihan dobel.
Aksi kejahatan itu terungkap ketika korban menyadari ada tagihan janggal.
Korban merasa tidak pernah melakukan permintaan barang, tapi muncul tagihan tersebut.
Dilakukan audit, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 55,9 miliar. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma