Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setubuhi Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Divonis 15 Tahun

A
Penulis: Arya Nata Kesuma❯
HUKUMAN BERAT: Terdakwa rudapaksa anak asal Trowulan, FFA, saat dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (4/12).
HUKUMAN BERAT: Terdakwa rudapaksa anak asal Trowulan, FFA, saat dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (4/12).

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Sidang vonis kasus bapak merudapaksa anak kandungnya di Kabupaten Mojokerto digelar Kamis (4/12).


Advertisement

Fa, 30, bapak yang tega menyetubuhi anak kandungnya, divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan penjara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan ketua Silvya Terry, itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim memberi vonis penjara selama 19 tahun kepada terdakwa.

Advertisement

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai orang tua,’’ ujar Silvya Terry seperti dilansir Radar Mojokerto.

Vonis itu sesuai pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

JPU dan terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya, Ira Wulan Dari, dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Harapan Indah, menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut.

Advertisement

’’Kami pikir - pikir dulu Yang Mulia,’’ kata JPU I Gusti Ngurah Yulio Mahendra.

FA didakwa merudapaksa putri sulungnya yang masih berusia 11 tahun beberapa kali.

Perbuatan bejat itu dilakukan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

Aksi itu dilakukan FA saat istrinya sedang hamil anak kedua.

Terdakwa mengancam memukul hingga membunuh anaknya bila melawan.

Aksi bejat itu terbongkar setelah korban melapor ke ibunya usai pulang dari rumah neneknya, 1 Juni lalu.

Korban mengaku baru saja dicabuli ayahnya saat sedang ganti pakaian di kamar mandi.

Sang istri kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Dituntut Lima Tahun Pada Sidang Sebelumnya, Pengedar SS Divonis Tiga Tahun Penjara

Dituntut Lima Tahun Pada Sidang Sebelumnya, Pengedar SS Divonis Tiga Tahun Penjara

Vonis majelis hakim pengadilan negeri Lamongan atas kasus narkoba oleh warga Desa Dinoyo Kecamatan Deket Lamongan selisih 24 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

OB Pencuri Uang dan Perhiasan Majikan Pemilik Travel di Kecamatan Paciran, Divonis 1,5 Tahun Penjara

OB Pencuri Uang dan Perhiasan Majikan Pemilik Travel di Kecamatan Paciran, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Petugas kebersihan pemilik travel di kecamatan Paciran yang melakukan pencurian divonis 1,5 tahun penjara pada persidangan di pengadilan negeri Lamongan, kemarin (13/10).

Penjual SS Dihukum Lima Tahun Penjara, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Penjual SS Dihukum Lima Tahun Penjara, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Moh Mufid Khoiri, 39, dalam sidang putusan kemarin (12/10).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer