BRONDONG, RADARLAMONGAN.CO – Petugas Kepolisian menggerebek sebuah indekos di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar indekos. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satsamapta Polres Lamongan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Selasa (10/2).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ACR (31), yang merupakan penghuni kos. Ia diduga berperan menyediakan sekaligus menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Hasil penyelidikan kami, mendapati pelaku menyediakan dan menjual miras ilegal tanpa memiliki izin resmi,” ujar Ipda M. Hamzaid, Rabu (11/2).
Petugas menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek tersimpan di kamar kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara.
“Sebanyak 196 botol minuman keras berbagai merek diantaranya, Joker, Iceland, Exotic, Kawa Hijau, Atlas, Anggur Merah, Singaraja dan banyak lainnya kami amankan ke Mapolres Lamongan,” tambahnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban. (jar)
Editor : Anjar D. Pradipta