Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, THR ASN dan Pensiunan Cair Minggu Depan?

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 12 Maret 2025 | 23:40 WIB
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3)
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3)

Radarlamongan.co - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD untuk diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H, atau pada hari Senin, 24 Maret 2025.

Dikutip dari berita Jawapos.com, Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," Kata Prabowo dalam keterangannya.

Terkait mekanisme pembayaran THR, Prabowo mengatakan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yessierli dalam Surat Edaran (SE) THR.

"Besaran dan mekanismenya nanti akan disampaikan Menaker dalam surat edaran," tambah Prabowo.

Sedangkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 11 tahun 2025.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” Terang Prabowo dikutip dari keterangannya yang diunggah dalam website resmi presidenri.go.id.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkapnya.

Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul fitri, tepatnya mulai Senin, (17/3). 

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” Jelas Prabowo.

Sementara itu gaji ke-13 akan dibayarkan pertengahan tahun 2025 atau tepatnya pada bulan Juni 2025 yang juga bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Ditegaskan Prabowo bahwa kebijakan ini merupakan bagian upayah pemerintah dalam membantu masyarakat, terkhusus dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. (jar)

Editor : Anjar D. Pradipta
#asn #bumn #Prabowo Subianto #Presiden RI #idul fitri #thr #bulan ramadan #Aparatur Sipil Negara (ASN) #bumd #gaji ke-13 #tunjangan hari raya #Karyawan Swasta