Advertisement
Advertisement
Advertisement

Target Bahas Tujuh Raperda, DPRD Lamongan Usul Pembahasan Ini

A
Penulis: Ahmad Asif Alafi❯
DIMATANGKAN: Raperda LLAJ berdasarkan kelas jalan Kabupaten Lamongan merupakan usulan DPRD Lamongan.
DIMATANGKAN: Raperda LLAJ berdasarkan kelas jalan Kabupaten Lamongan merupakan usulan DPRD Lamongan.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Terdapat tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas pada semester satu tahun ini.


Advertisement

Salah satunya raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) berdasarkan kelas jalan Kabupaten Lamongan, yang merupakan usulan dari legislatif.

Pembuat Naskah Akademik Raperda LLAJ sesuai kelas jalan Kabupaten Lamongan, Keri Pranata menjelaskan, ini merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan perhubungan.

Menurut dia, sektor ini sangat menentukan ketentraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat terhadap aktivitas di jalan.

Advertisement

‘’Sektor ini pun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mendukung peningkatan ekonomi daerah,’’ tuturnya.

Secara yuridis, terang dia, penyelenggaraan LLAJ berdasarkan kelas jalan Kabupaten Lamongan merupakan penjabaran dari UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ini juga merupakan urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sedangkan secara sosiologis, lanjut dia, LLAJ ini sangat diperlukan oleh pemkab. Terutama dalam menyelenggarakan urusan perhubungan. Apalagi dalam kondisi Lamongan yang saat ini, yakni infrastruktur jalan yang perlu ada perhatian.

Advertisement

‘’Kondisi inilah yang menjadi alasan, pentingnya disusunnya Raperda LLAJ, demi menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat Lamongan dalam aktivitasnya pada transportasi jalan,’’ imbuhnya.

Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman menuturkan, dari tujuh yang dibahas, terdapat tiga Raperda usulan DPRD Lamongan. Selain Raperda LLAJ berdasarkan kelas jalan Kabupaten Lamongan, juga Raperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta penyelenggaraan rumah kos.

Raperda penyelenggaraan LLAJ dengan beberapa materi pokok, seperti jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, serta manajemen dan rekayasa lalu lintas. ‘’Selain itu manejemen kebutuhan lalu lintas dan penyelenggaraan angkutan jalan,’’ ucapnya. (sip/ind)

Advertisement
Editor : Anjar D. Pradipta
Sumber : Radar Lamongan

Artikel Terkait

Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok Bergulir, Komisi A DPRD Lamongan Tunggu Hasil Pemeriksaan

Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok Bergulir, Komisi A DPRD Lamongan Tunggu Hasil Pemeriksaan

Aduan dugaan pungutan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di luar ketentuan di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, menjadi perhatian Komisi A DPRD Lamongan.

Pendapatan Turun, Defisit Membengkak, P-APBD Lamongan 2026 Disetujui 

Pendapatan Turun, Defisit Membengkak, P-APBD Lamongan 2026 Disetujui 

Pos belanja daerah diproyeksikan membengkak, sementara sektor pendapatan justru mengalami koreksi turun.

Pemkab Lamongan Genjot Normalisasi Irigasi, Komisi C DPRD Minta Jadi Prioritas Setelah Jamula.

Pemkab Lamongan Genjot Normalisasi Irigasi, Komisi C DPRD Minta Jadi Prioritas Setelah Jamula.

Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq meminta normalisasi embung dan saluran irigasi harus menjadi salah satu program prioritas, setelah program Jamula.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer