radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Empat anggota komplotan sindikat pembobolan ATM dari Lampung mempunyai peran sendiri – sendiri untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan, M Supri, 41, warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, bertugas berpura - pura menjadi nasabah yang akan bertransaksi.
Supri mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan sebiji tusuk gigi yang sudah dipatahkan.
Selanjutnya, dia menunggu ada pengunjung minimarket di Jalan Basuki Rahmat Lamongan yang datang dan mau mengambil uang di kotak ATM yang ada.
Saat ada korban, Supri mendekat. Dua teman Supri ikut mendekat dengan berada di belakang korban seolah – olah menunggu giliran.
Saat korban merasa kartu ATM-nya tidak bisa digunakan, Supri menawarkan bantuan.
Dia meminta kartu ATM korban. Dengan kecepatannya, kartu ATM itu ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasinya agar bisa melewati ganjalan tusuk gigi.
Selanjutnya, Supri memeragakan dengan ATM modifikasi lainnya dan menyatakan kotak mesin normal.
Karena ATM yang dibawa korban sudah bukan aslinya, maka korban salah PIN saat dimasukkan ke mesin.
Nah, nomor PIN itu diingat – ingat dua temannya Supri yang berada di belakang korban.
‘’Dua tersangka lainnya bernama Ahmadi Saputra (warga Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan) dan Nopri Setiawan (asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan) berpura – pura mengantre di belakang korban,’’ jelas Kapolres.
Setelah korban pergi, maka Nopri mengambil tusuk gigi dengan alat gergaji besi kecil yang sudah dimodifikasi.
Sehingga, kartu ATM milik korban bisa digunakan tersangka dengan PIN yang diingatnya sebelumnya.
Sementara satu tersangka lagi, Yunus, asal Desa Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Tanggamus, bertugas mengamati sekitar lokasi dari dalam mobil.
‘’Atas kejadian tersebut, tersangka bisa melakukan penarikan uang milik korban sebanyak Rp 9 juta,’’ tutur Kapolres.
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan yang mendapatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Mereka diamankan saat berada di Sleman.
Barang bukti yang diamankan, 16 kartu ATM modifikasi dengan tulisan BCA dan 2 kartu ATM modifikasi dengan tulisan BRI, sebungkus tusuk gigi, gergaji kecil dengan ujung melengkung, dan uang Rp 600 ribu.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 9 tahun. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma