Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curi Mesin Genset, Warga Karanggeneng Ini Divonis 1,5 Tahun

A
Penulis: Arya Nata Kesuma❯
DIVONIS 1,5 TAHUN: Yanan  asal Kecamatan Karanggeneng dikawal petugas saat di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 1,5 TAHUN: Yanan asal Kecamatan Karanggeneng dikawal petugas saat di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Yanan, 46, asal Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng dinyatakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Erven Langgeng Kasih, terbukti mencuri perkakas mesin.


Advertisement

Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan itu, terdakwa Rabu (26/6) divonis 1,5 tahun.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti sebagaimana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

Barang bukti mesin genset kuning Tagawa R 3000, mesin bor listrik, mesin pompa air sibel Kaito Hiro KH35D/8C30, gunting besi hitam, rantai besi sepanjang 70 cm dan kunci Extra Xe, dikembalikan kepada korban Hasan Basri.

Advertisement

‘’Satu unit motor Kawasaki Kaze tanpa pelat nomor, dikembalikan kepada terdakwa,’’ kata Erven.

Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Deti mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dihukum penjara selama satu tahun dan empat bulan.

Advertisement

Pencurian itu dilakukan 19 Desember 2023 sekitar pukul 23.00.

Terdakwa masuk ke sebuah banguan belum jadi di jalan raya Sumberwudi – Sekaran, Desa Kawistolegi.

Ada kamar yang dikunci, namun beratap.

Terdakwa lalu memanjat menggunakan tangga.

Ternyata, ada perkakas di antaranya mesin genset, mesin pompa air sibel, mesin bor listrik.

Barang – barang curian dinaikkan ke motor dan dibawa pulang.

Barang curian belum sempat dijual, terdakwa ditangkap polisi setelah melakukan penyelidikan (9/2). (sip/yan)

Advertisement

Artikel Terkait

Sasar 57 TKP, Pencuri Spesialis Diesel di Wilayah Lamongan Terancam Lima Tahun Penjara

Sasar 57 TKP, Pencuri Spesialis Diesel di Wilayah Lamongan Terancam Lima Tahun Penjara

Terdakwa mengakui telah mencuri mesin diesel di 57 tempat kejadian perkara (TKP). Dua unit diesel belum sempat di jual karena keburu ditangkap oleh polisi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer