Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen saat RUPS

A
Penulis: Anjar Dwi Pradipta❯
Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos.
Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos.

SURABAYA, JawaPos.com – Kejanggalan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos yang meminta dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990-2017, akhirnya terkuak. Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.


Advertisement

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (13/1). Yamin dihadirkan saksi oleh Dahlan. Dalam kesaksiannya, Yamin mengetahui bahwa dokumen yang dimaksud seperti buku laporan tahunan sudah diberikan PT Jawa Pos kepada Dahlan dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.

”Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” kata Yamin dalam sidang.

Menurut dia, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan tidak membawanya pulang. Namun, ditinggal Dahlan di ruangan Yamin. Yamin mengakui jika dokumen sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga sekarang Dahlan mencari dokumen tersebut oleh karena keteledorannya sendiri.

Advertisement

Sementara itu, dalam gugatan Dahlan yang lain terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), menurut Yamin, Dahlan sudah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN). 

Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa kesaksian Yamin menegaskan bahwa Dahlan sudah tidak punya hak lagi terhadap PT DNP. "Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.

Di sisi lain, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengatakan bahwa Dahlan memang sempat membuat akta pernyataan yang mengakui bahwa PT DNP milik PT Jawa Pos.

Advertisement

Namun, akta itu dibuat hanya sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka kala itu. ”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Pengedar Sabu Lintas Kota yang Dituntut Empat Tahun Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Lamongan

Pengedar Sabu Lintas Kota yang Dituntut Empat Tahun Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Lamongan

Pengedar sabu lintas kota asal Kecamatan Semampir Surabaya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. Majelis hakim PN Lamongan menjatuhkan vonis 2,5 tahun.

Terdakwa Curanmor Spesialis Sasar Minimarket Asal Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Sidang di Pengadilan Negeri Lamongan

Terdakwa Curanmor Spesialis Sasar Minimarket Asal Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Sidang di Pengadilan Negeri Lamongan

Muhamad Fauzi, 41, kembali menjalani sidang atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (7/7). Terdakwa asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Peraih Juara Kumite Reguler Putri ini Masih Susah Hilangkan Rasa Gugup

Peraih Juara Kumite Reguler Putri ini Masih Susah Hilangkan Rasa Gugup

Dara asal Desa/Kecamatan Sukorame ini harus menjaga berat badan agar sesuai kelas pertandingan yang diikuti. Mahasiswi Umla ini mengikuti berbagai kejuaraan tingkat provinsi hingga nasional.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer