Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kades Sukorejo, Turi, Suminto Perjuangkan Pupuk Subsidi untuk Petani Tambak Suara Desa Tembus ke Istana, Lahirkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025

Anjar Dwi Pradipta • Kamis, 11 September 2025 | 16:41 WIB
PERJUANGKAN ASPIRASI MASYARAKAT: Kades Sukorejo, Kecamatan Turi, Suminto bersama Kades Deket Wetan saat mewakili Jawa Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta.
PERJUANGKAN ASPIRASI MASYARAKAT: Kades Sukorejo, Kecamatan Turi, Suminto bersama Kades Deket Wetan saat mewakili Jawa Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta.

KERESAHAN petani tambak di Lamongan akhirnya menemukan jalan terang. Setelah hampir tiga tahun tak mendapat jatah pupuk bersubsidi, kini mereka kembali bisa bernapas lega. Semua berawal dari suara lantang yang digelorakan Kades Sukorejo, Kecamatan Turi, Suminto.

Sejak 2022, pupuk subsidi untuk petani tambak atau budidaya ikan air tawar dihentikan. Suminto tak tinggal diam. Ia bersama tujuh kepala desa lain menandatangani surat tuntutan, yang dikirim langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ombudsman RI pada 28 September 2024.

‘’Kalau petani tambak dibiarkan tanpa pupuk, bagaimana hasil panen bisa optimal,’’ tegas Suminto.

Perjuangan itu tak sia-sia. Pemerintah pusat akhirnya merespons. Pada 30 Januari 2025, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang membuka kembali keran pupuk subsidi bagi sektor perikanan, khususnya tambak air tawar.

Kiprahnya tak berhenti sampai di situ, Suminto juga tampil di level nasional. Ia bersama Kades Deket Wetan mewakili Jawa Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta. Di forum itu, ia menyampaikan detail kebutuhan pupuk per hektare tambak, yakni 600 kilogram Urea, 300 kilogram SP-36, dan 200 kilogram Petroganik.

Usulan itu kini dijadikan rujukan penting untuk penyusunan alokasi pupuk di tahun-tahun mendatang. Langkah Suminto pun mendapat apresiasi Dinas Perikanan Jawa Timur dan Kementerian Pertanian. Ia kerap diundang untuk berdiskusi, menyampaikan aspirasi, sekaligus menjembatani pemerintah dengan petani tambak.

‘’Perjuangan ini bukan hanya untuk Sukorejo atau Lamongan, tapi untuk seluruh pembudidaya ikan air tawar di Indonesia,” ujar Suminto.

Sejak Perpres berlaku, petani tambak sudah bisa mengajukan kebutuhan pupuk sesuai mekanisme resmi. Lamongan pun tercatat sebagai daerah pelopor, dengan Suminto menjadi salah satu tokoh di balik lahirnya kebijakan tersebut.

Harapannya, pada 2026 alokasi pupuk subsidi benar-benar bisa tersalurkan tepat sasaran. ‘’Kalau petani sejahtera, desa juga ikut sejahtera,” tandasnya. (lam/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#turi #lamongan #Sukorejo