Pengedar Pil Dobel L asal Desa Putatkumpul Turi, Divonis Delapan Bulan

LAMONGAN, Radar Lamongan - Moh. Tsabit Qolbi, pengedar pil dobel L asal Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi bisa sedikit bernafas lega.
Terdakwa berusia 22 tahun ini divonis lebih ringan dua bulan, dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar kemanfaatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama enam bulan, tuturnya dalam persidangan online kemarin (27/6).
JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut. JPU Eko Vitiyandono mengatakan, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana delapan bulan penjara.
Kami menerima putusan majelis hakim, ucap Eko, sapaan akrabnya.
Awalnya terdakwa mendapat pesanan satu boks pil dobel L dari Irfan Angga pada Tanggal 10 Januari 2024.
Terdakwa lalu menghubungi Afi alias Geni (DPO) untuk memesan satu boks berisi seratus pil dobel L. Transaksi dilakukan di rumah Afi yang berada di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Sesampainya, terdakwa menyerahkan uang kepada Afi sebesar Rp 200 ribu, dan Afi juga langsung menyerahkan pil dobel L, ujarnya.
Selanjutnya, terdakwa janjian transaksi dengan Irfan Angga di warkop Desa Putatkumpul pada Tanggal 12 Januari 2024.
Terdakwa menerima uang Rp 250 ribu, serta sempat duduk santai di warkop tersebut.
Dan beberapa saat kemudian terdakwa dan Irfan didatangi beberapa orang yang merupakan anggota Polres Lamongan, imbuhnya. (sip/ind)



