Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengedar Pil Dobel L asal Desa Putatkumpul Turi, Divonis Delapan Bulan

A
Penulis: Anjar Dwi Pradipta❯
SIDANG PUTUSAN: Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat saat membacakan vonis terhadap pengedar pil dobel L, Moh. Tsabit Qolbi.
SIDANG PUTUSAN: Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat saat membacakan vonis terhadap pengedar pil dobel L, Moh. Tsabit Qolbi.

LAMONGAN, Radar Lamongan - Moh. Tsabit Qolbi, pengedar pil dobel L asal Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi bisa sedikit bernafas lega.


Advertisement

Terdakwa berusia 22 tahun ini divonis lebih ringan dua bulan, dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar kemanfaatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Advertisement

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama enam bulan, tuturnya dalam persidangan online kemarin (27/6).

JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut. JPU Eko Vitiyandono mengatakan, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana delapan bulan penjara.

Kami menerima putusan majelis hakim, ucap Eko, sapaan akrabnya.

Advertisement

Awalnya terdakwa mendapat pesanan satu boks pil dobel L dari Irfan Angga pada Tanggal 10 Januari 2024.

Terdakwa lalu menghubungi Afi alias Geni (DPO) untuk memesan satu boks berisi seratus pil dobel L. Transaksi dilakukan di rumah Afi yang berada di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. 

Sesampainya, terdakwa menyerahkan uang kepada Afi sebesar Rp 200 ribu, dan Afi juga langsung menyerahkan pil dobel L, ujarnya. 

Selanjutnya, terdakwa janjian transaksi dengan Irfan Angga di warkop Desa Putatkumpul pada Tanggal 12 Januari 2024.

Terdakwa menerima uang Rp 250 ribu, serta sempat duduk santai di warkop tersebut. 

Dan beberapa saat kemudian terdakwa dan Irfan didatangi beberapa orang yang merupakan anggota Polres Lamongan, imbuhnya. (sip/ind)

Advertisement
Editor : Anjar D. Pradipta

Artikel Terkait

Petambak Kerapu dan Petani Melon di Lamongan Nikmati Manfaat Teknologi AIoT dari Komdigi

Petambak Kerapu dan Petani Melon di Lamongan Nikmati Manfaat Teknologi AIoT dari Komdigi

Penerapan teknologi digital Artificial Intelligence of Things (AIoT) dalam budidaya kerapu dan melon di Kabupaten Lamongan berjalan sukses.

Viral Video Siswa di Lamongan Bawa Ponsel Saat TKA, Kepala MA Al Muslimun Akui Kecolongan 

Viral Video Siswa di Lamongan Bawa Ponsel Saat TKA, Kepala MA Al Muslimun Akui Kecolongan 

Video diduga siswa di Lamongan menggunakan ponsel saat ujian tes kemampuan akademik (TKA) menghebohkan jagat media sosial X.

Mengenal Noya Bebita Rakhaura Hanna, Anak Pendamping Pemain Timnas PSSI dari Lamongan 

Mengenal Noya Bebita Rakhaura Hanna, Anak Pendamping Pemain Timnas PSSI dari Lamongan 

Bebi yang memiliki nama lengkap Noya Bebita Rakhaura Hanna, adalah satu - satunya anak asal Lamongan yang terpilih menjadi pendamping pemain dalam partai puncak FIFA ASEAN Cup 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer