LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Retribusi uji KIR telah digratiskan sejak berlakunya regulasi baru Tahun 2024.
Namun, tingkat partisipasi pemilik kendaraan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Lamongan justru merosot.
‘’Memang benar, uji KIR saat ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,’’ terang Kepala UPTD PKB Dishub Lamongan Kholid Ibrahim.
Menurut dia, kebijakan tanpa biaya ini belum cukup kuat untuk mendongkrak antusiasme warga.
Pada triwulan pertama tahun lalu, sebanyak 1.465 kendaraan melakukan uji KIR.
Dari jumlah tersebut sebanyak 28 kendaraan tak lulus uji KIR.
Sedangkan, triwulan pertama tahun ini sebanyak 1.019 kendaraan mengikuti uji KIR.
Namun hanya tiga kendaraan yang tidak lulus uji KIR.
‘’Tiga bulan tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu tentunya mengalami penurunan,’’ bebernya.
Kholid menyayangkan kondisi ini. Padahal, pembebasan biaya tersebut berlaku menyeluruh.
Bahkan, kendaraan yang sudah terlambat uji KIR selama beberapa tahun pun tetap tidak dikenakan denda alias gratis.
Kholid mengidentifikasi minimnya operasi di lapangan menjadi salah satu pemicu rendahnya kedisiplinan.
Ia menekankan bahwa uji KIR bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kelayakan kendaraan.
‘’Yang sangat penting, tentunya guna untuk keselamatan dirinya sendiri serta orang lain di jalan,'' imbuhnya. (mal/ind)
Editor : Arya Nata Kesuma