Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tiga Terdakwa Investasi Bodong dengan Korban Kades Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Lamongan Angely Emitasari Pernah Dihukum Tiga Kali

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:47 WIB
Tiga terdakwa investasi bodong ternyata sudah pernah dipenjara sebanyak tiga kali dalam kasus yang sama.
Tiga terdakwa investasi bodong ternyata sudah pernah dipenjara sebanyak tiga kali dalam kasus yang sama.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Tiga pengelola CV Cuan Grup terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lamongan. Mereka didakwa melakukan penipuan berkedok investasi bodong kepada Kades Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Lamongan Angely Emitasari.

Tiga terdakwa residivis dalam kasus yang sama tersebut meliputi Alexa Dewi, 30, asal Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang; Mitaresa, 26, asal Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang; Rully Febriana, 30, asal Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kamis (22/1), agenda pemeriksaan saksi A de Charge meringakan sekaligus pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Alexa Dewi dilaporkan terkait arisan dan investasi CV Cuan Grup, yakni adanya keterlambatan pembayaran.

‘’Untuk arisan Rp 6.175.000 per bulan mendapat 100 juta, jangka waktu satu tahun. Bu Angel nomor 7 sudah bayar enam kali, jadi sampai nomor enam sudah cair, mau sampai Bu Angel saya ditahan, jadi tidak bisa cair,’’ ujarnya.

Selain itu, terdakwa membuka penawaran investasi Rp 100 juta jangka waktu tiga bulan, dengan keuntungan 15 persen dari modal disetorkan.

‘’ Kalau arisan banyak, member biasa ada kurang lebih 100 orang, mengerucut 47 itu VVIP,’’ imbuhnya.

Saat digali lebih dalam, terdakwa Alexa Dewi mengaku bahwa untuk keuntungan atau bunga investasi didapat dari investasi member baru. Uang yang terkumpul untuk menutup kerugian, tapi akhirnya berbicara untuk pelesir dan beli aset lain.

‘’Untuk modal ke Bangkok bertiga. Beli aset ruko di Royal Plaza satu unit atas nama anak saya, beli 300 juta. Ada vespa Rp 50 juta, ada mobil Pajero kredit dp Rp 100 juta, sudah saya cicil 10 kali, satu bulan Rp 14 juta,’’ ungkapnya.

Para terdakwa ini sudah ditahan di beberapa tempat dengan modus sama tapi korban berbeda. ‘’Pertama di PN Kota Surabaya diputus satu tahun enam bulan, PN Malang kota putus 2,6 tahun, PN Surabaya Kota dua tahun dua bulan, ini kali ke empat,’’ bebernya.

Sementara itu, terdakwa Mitaresa mengaku menangani bagian promosi melalui Instagram. Setelah dikirimi format oleh Alexa, ia membuat story yang kemudian korban Angel menanyakan dan diteruskan ke WA.

‘’Dari DM berlanjut ke WhatsApp,’’ katanya.
Dari kegiatan tersebut, ia mengaku dapat gaji dan fee dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta. ‘’ Gaji tidak sering, kalau gaji dari bukaan arisan, kegiatan Cuan Grup ini dari 2021 sampai 2024,’’ ucapnya.

Dari hasil selama promosi, Mitaresa mengaku sudah mendapat puluhan investor.
‘’Saya dihukum satu tahun dua bulan, dua tahun, satu tahun 10 bulan, dan ini keempat,’’ imbuhnya.

Terdakwa lain, Rully Febriana mengatakan, ia di CV Cuan Grup sebagai komisaris dan juga mencari member. Dari 100 member, ia dapat 20 member. ‘’Yang menentukan gaji Alexa,’’ ujarnya.

Dari sekian lama berkecimpung di CV Cuan Grup, Rully mengaku telah menimati uang sekitar Rp 500 juta. ‘’Saya dihukum 1 tahun tiga bulan, dua tahun delapan bulan, dua tahun, dan sekarang ini,’’ katanya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menjelaskan, modus operandi investasi bodong yakni terdakwa menawarkan profit beberapa persen, tapi ternyata tidak diserahkan kepada korban.

Dalam dakwaan, lanjut dia, korban mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp 93.060.000.
‘’Ini penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman empat tahun,’’ ucapnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#angely emitasari #arisan bodong #Sukorame #lamongan #kades cantik #investasi bodong