LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Sesuai PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Dewan Pengupahan Lamongan melakukan rapat terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun depan. Seperti diketahui, UMK Lamongan tahun ini sebesar Rp 3.012.164.
Terdapat dua angka kenaikan yang direkomendasikan dengan mengacu kebijakan pemerintah, yakni formula kenaikan upah sebesar Inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5 - 0,9.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan mengusulkan kenaikan UMK Lamongan sebesar Rp 177.627, sehingga besarannya Rp 3.189.791. Penghitungannya menggunakan alfa 0,7, dengan formula kenaikan yakni inflasi 2.53 ditambah (pertumbuhan ekonomi 4,81 x 0,7).
Sedangkan, perwakilan sejumlah serikat pekerja di Lamongan menggunakan alfa 0,9, dengan formula kenaikan, yakni inflasi 2.53 ditambah (pertumbuhan ekonomi 4,81 x 0,9). Usulan UMK Lamongan sebesar Rp 206.604, sehingga besarannya Rp 3.218.768.
Ketua Dewan Pengupahan Lamongan sekaligus Kepala Disnaker Lamongan, M. Zamroni mengatakan, PP 49 tahun 2025 dikeluarkan dengan waktu yang cukup mepet. Sehingga, pihaknya langsung melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Lamongan.
Dalam rapat sempat terjadi perdebatan sengit, yang membuat rapat digelar hingga malam hari. Akhirnya keluar rekomendasi dua angka, yakni pengusaha memilih alfa 0,7 dan serikat pekerja pilih alfa 0,9.
‘’Setelah rapat langsung dibuat berita acara yang disampaikan kepada Pak Bupati. Nah setelah itu Pak Bupati merekomendasikan kepada Gubernur untuk dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi,’’ ujarnya.
Hasil berita acara rapat dewan pengupahan sudah disampaikan Bupati, dan sudah diserahkan ke Provinsi Jatim. Selanjutnya Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambatlambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Lamongan, Abid Muhtarom mengakui sempat terjadi perdebatan dalam rapat pembahasan UMK Lamongan. Pihaknya sempat memberikan gambaran terkait investasi daerah yang harus tetap tumbuh.
‘’Akhirnya kemarin dari kita akademik menyarankan 0,7 itu. Melihat inflasi di daerah dengan biaya hidup yang relatif tinggi, harus dinaikkan di atas Rp 150 ribu di bawah Rp 200 ribu,’’ terang Dekan Fakultas Ekonomi Unisla Lamongan tersebut.
Ketua DPC Kahutindo, Hari Wahyono membenarkan ada dua usulan angka kenaikan UMK Lamongan tahun depan. ‘’Jadi itu nanti yang dibawa ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk diputuskan, yang selanjutnya nanti Tanggal 24 Desember akan diputuskan oleh Gubernur Jatim,’’ ucapnya.
Hari menjelaskan, dari serikat pekerja memilik alfa 0,9 karena dengan harapan disparitas (perbedaan) UMK dengan kabupaten sekitar tidak terlalu jauh. Sehingga, warga Lamongan tidak eksodus bekerja ke Surabaya dan Gresik yang memiliki upah lebih tinggi, padahal biaya hidup sama.
‘’Kami harapkan disparitas tidak terlalu jauh, karena kebutuhan hidup layak standar di Jatim Rp 3,57 juta. Setidaknya harapan saya Lamongan itu bisa setara dengan KHL (kebutuhan hidup layak, red) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, ‘’ tuturnya.
Ketua DPC Apindo Lamongan, Sardjono menjelaskan dasar pihaknya mengusulkan angka tersebut, yang berbeda dengan serikat pekerja. ‘’Kita kenapa kok pakai 0,7, gini Pemda kan ingin memasukkan investor sebanyak mungkin. UMK rendah banyak investor masuk Lamongan, bisa mengurangi pengangguran, banyak lapangan pekerjaan,’’ terangnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta