Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gara-gara ini Satpol PP Lamongan Beri Warning Lima Toko Modern

M. Gamal Ayatollah • Jumat, 27 Juni 2025 | 01:05 WIB
Petugas Satpol PP mendatangi salah satu toko modern yang buka melebihi ketentuan Perda.
Petugas Satpol PP mendatangi salah satu toko modern yang buka melebihi ketentuan Perda.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO  - Satpol PP Lamongan memanggil manajemen lima toko modern yang masih buka di atas ketentuan peraturan daerah (Perda), Rabu (25/6). Seperti diketahui, ketentuan operasional toko modern diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2016. 

Hal itu merupakan petunjuk pelaksana dari Perda Nomor 6 Tahun 2012, tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Di dalamnya mengatur bahwa toko modern di Lamongan tidak boleh beroperasi 24 jam, atau hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. 

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Lamongan Puput Wisnu menjelaskan, saat patroli ditemukan lima minimarket melanggar jam operasional, Selasa malam (24/6).

Petugas lalu mendatangi toko modern tersebut. Setelah mengimbau untuk menutup toko, pihak manajemen juga diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP keesokan harinya. 

‘’Sebanyak tiga dalam kota, satu di wilayah Sukodadi, dan satu di wilayah Deket,’’ terang Wisnu, sapaan akrabnya. 

Beberapa toko modern tersebut sebelumnya sudah diberikan surat edaran, agar tidak buka melebihi batas operasional yang ditentukan. Namun terdapat toko modern yang bandel diberi warning (peringatan). 

‘’Untuk saat ini masih satu surat panggilan, jadi hanya sebatas teguran lisan,’’ imbuhnya. 

Wisnu menegaskan, nantinya lima toko modern akan dipantau ketat. Jika melanggar yang kedua kali, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.

‘’Tak hanya jangkauan di wilayah dalam kota, tapi di beberapa kecamatan pastinya juga akan dipantau,’’ pungkasnya. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#minimarket #jam operasional #lamongan #satpol pp #perda