LAMONGAN, Radarlamongan.co - Minimakert dibatasi beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Aturan tersebut diberlakukan agar keberadaan toko modern, tidak mematikan toko kelontong milik masyarakat lokal.
Namun kenyataannya masih terdapat toko modern yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan.
‘’Memang benar, saat ini masih ditemukan minimarket yang buka di atas jam ketentuan,’’ terang Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (20/4).
Berdasarkan pengamatannya, minimarket yang melanggar jam operasi tersebut berada di pinggir jalan kabupaten dan jalan nasional.
Hal itu diketahui saat anggota Satpol PP melakukan patroli. Seluruh minimarket yang melanggar telah diberikan teguran.
‘’Sebanyak lima minimarket yang diberikan surat panggilan agar tidak melakukan operasional melebihi jam yang sudah ditentukan,’’ tutur Jarwito.
Informasi yang dihimpun, lima minimarket melanggar tersebut tersebar di Kecamatan Sekaran, Karanggeneng, Pucuk, Sukodadi, dan Turi.
Namun pantauan wartawan koran ini, terdapat minimarket di pinggir jalan nasional di Kecamatan Deket yang beroperasi melebihi ketentuan.
Jarwito menegaskan, pihaknya akan rutin menggelar operasi terhadap minimarket. Terutama mengawasi minimarket yang jauh dari pusat kota.
‘’Diharapkan peraturan yang sudah ada, jangan sampai diabaikan. Tentunya akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar,’’ tukasnya.
Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono mengakui adanya regulasi terkait ketentuan jam buka malam bagi toko modern.
Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil supaya tidak berdampak pada ritel kecil di sekitar.
‘’Supaya tidak berdampak pada toko kelontong atau pasar tradisional,’’ imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami dan akan menindaklanjuti kedepan. Sehingga seluruh toko modern bisa mentaati regulasi yang berlaku. Supono menuturkan, untuk penegakan merupakan bagian Satpol PP.
Komisi B hanya merekomendasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, misalnya pencabutan izin usaha atau yang lainnya.
‘’Jika ada yang melanggar perda (peraturan daerah), ini diserahkan ke Satpol PP, komisi hanya merekomendasikan adanya penindakan,’’ ujarnya. (mal/sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta