LAMONGAN, Radar Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) baru, turunan dari Undang-
Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Perda
PDRD nantinya menjadi acuan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kapala Bapenda Lamongan, Pujo Broto Iriawan mengatakan, proses penyusunan Perda
sudah selesai dan mulai diberlakukan tahun depan. Sebenarnya, UU HKPD ini mulai
diberlakukan sejak 5 Januar 2022, dan harus segera ditindaklanjuti. Dengan dibuat
peraturan paling lambat setelah pemberlakuan UU dan penetapan, maksimal dua tahun.
Karena itu, dibentuk Perda baru terkait sistem pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan
UU HKPD.
‘’Kita lakukan sejumlah penyesuaian dengan mengacu pada UU HKPD,” ujarnya.
Dalam UU HKPD, dilakukan sejumlah penyesuaian agar lebih ringkas. Misalnya pajak
barang dan jasa tertentu (PBJT). Mencakup pajak konsumsi atas makanan dan minuman,
tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan.
Tujuannya untuk penyelarasan objek pajak antara pusat dan daerah. Penyederhanaan
administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh
daerah, serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Serta
mendukung kemudahan berusaha.
Selain terintegrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan objek
pajak. Seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana
olahraga (objek olahraga permainan). UU HKPD juga memperluas basis pajak melalui
opsen pajak provinsi dan kabupaten/ kota, sebagai pengganti skema bagi hasil dan
penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.
Selain dari sisi pajak, penyederhanaan dilakukan di sisi retribusi melalui rasionalisasi
jumlah retribusi. Jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 menjadi 18 jenis
pelayanan. Berbeda dengan pajak yang bersifat close list, jenis retribusi daerah masih
ditambahkan jika memang diperlukan.
Rasionalisasi dilakukan dengan tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah
daerah adalah rertibusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya
pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk
mengurangi beban masyarakat, dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi
kewajiban pemerintah daerah.
Penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini, telah disesuaikan dengan
mempertimbangkan kemampuan dalam membayar, serta keberlangsungan berusaha.
Sedangkan kenaikan tarif pajak diberlakukan untuk PBJT atas jasa hiburan pada mandi
uap/ spa, yang disesuaikan dengan amanat pada UU HKPD. Penambahan objek dilakukan
pada beberapa jenis pajak. Seperti objek hiburan karaoke, kelab malam, bar, dan diskotek.
Penghapusan objek rekmale suara juga dilakukan sesuai dengan aturan Perda UU HKPD.
(rka/ind)