LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia membuat masyarakat semakin sering mendengar istilah baru soal pengisian daya.
Dua istilah yang cukup sering muncul adalah SPKLU dan SPLU. Sekilas terdengar mirip, tetapi keduanya punya fungsi yang berbeda.
SPKLU merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Fasilitas ini memang disiapkan untuk mengisi daya kendaraan listrik, terutama mobil listrik dan kendaraan dengan kapasitas baterai besar.
Baca Juga: Bupati Yes Mendorong Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan Harus Adaptif dan Responsif
Sementara itu, SPLU adalah Stasiun Penyedia Listrik Umum. Fungsinya lebih luas, bukan hanya untuk kendaraan listrik.
SPLU bisa digunakan untuk kebutuhan listrik di ruang publik, mulai dari aktivitas usaha kecil, perangkat elektronik, hingga pengisian kendaraan listrik ringan dalam kondisi tertentu.
Perbedaan ini perlu dipahami agar pengguna tidak salah memilih tempat pengisian daya. Sebab, kebutuhan mobil listrik tentu berbeda dengan motor listrik, sepeda listrik, atau perangkat elektronik biasa.
SPKLU dirancang untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik yang membutuhkan daya besar.
Fasilitas ini umumnya digunakan oleh pengguna mobil listrik, bus listrik, maupun kendaraan listrik lain yang memiliki kapasitas baterai cukup besar.
Baca Juga: Biaya Produksi GTA VI Dikabarkan Membengkak, Akankah Harga Jualnya Ikut Meroket?
Dari sisi teknologi, SPKLU memiliki beberapa jenis pengisian. Ada pengisian standar, medium charging, fast charging, hingga ultra fast charging. Jenis pengisian ini menentukan seberapa cepat baterai kendaraan dapat terisi.
Pada fast charging, pengisian biasanya menggunakan arus searah atau direct current.
Kapasitas dayanya lebih besar dibanding pengisian biasa, sehingga waktu tunggu pengguna bisa lebih singkat.
Dalam kondisi tertentu, pengisian daya bisa mencapai sekitar 80 persen dalam waktu puluhan menit.
Namun, durasinya tetap bergantung pada kapasitas baterai, jenis kendaraan, dan tipe charger yang digunakan.
Karena itu, pengguna mobil listrik sebaiknya mencari SPKLU ketika ingin mengisi daya kendaraan.
Selain lebih sesuai dengan kebutuhan kendaraan, fasilitas ini juga menggunakan sistem dan konektor yang memang dibuat untuk kendaraan listrik.
Baca Juga: Tingkat Kunjungan Makin Menyusut, Penambahan Wahana Wisata Bahari Lamongan Masih Dikaji
Berbeda dengan SPKLU, SPLU tidak secara khusus dibuat untuk mobil listrik. Fasilitas ini lebih tepat disebut sebagai penyedia listrik umum di area publik.
SPLU biasanya dipakai untuk kebutuhan listrik dengan skala lebih kecil. Misalnya untuk pedagang kecil, perangkat elektronik, atau kebutuhan listrik ringan lainnya.
Dalam beberapa kondisi, SPLU juga bisa dimanfaatkan untuk kendaraan listrik ringan seperti sepeda listrik atau motor listrik.
Meski begitu, pengguna tetap perlu memperhatikan kapasitas daya yang tersedia. Sebab, SPLU tidak secepat SPKLU dalam urusan pengisian kendaraan listrik.
Apalagi jika digunakan untuk kendaraan dengan baterai besar. Dengan kata lain, SPLU bisa membantu dalam situasi tertentu, tetapi bukan pilihan utama untuk mengisi daya mobil listrik.
Bagi pengguna mobil listrik, SPKLU tetap menjadi pilihan utama untuk mengisi daya. Fasilitas ini sudah disiapkan dengan sistem, konektor, dan kapasitas daya yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan listrik.
Sementara itu, SPLU lebih cocok untuk kebutuhan listrik umum dan kendaraan listrik ringan. Pengguna motor listrik atau sepeda listrik bisa memanfaatkannya sesuai kapasitas yang tersedia.
Memahami perbedaan SPKLU dan SPLU menjadi penting di tengah makin berkembangnya kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan mengetahui fungsi masing-masing, pengguna bisa mengisi daya dengan lebih tepat, aman, dan efisien. (mgg/ind)
Editor : Indra Gunawan