Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Rerata Abaikan Safety Riding, DPRD Lamongan Bakal Godog Aturan

Anjar Dwi Pradipta • Selasa, 10 Desember 2024 | 21:34 WIB
MEMBAHAYAKAN: Aksi anak-anak berboncengan tiga mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (Anjar D. Pradipta / Radar Lamongan)
MEMBAHAYAKAN: Aksi anak-anak berboncengan tiga mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (Anjar D. Pradipta / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radarlamongan.co – Dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025, terdapat judul penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Nantinya penggunaan sepeda listrik bakal ditata, sebagai antisipasi untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas (laka lantas).


Wartawan koran ini masih kerap menemui anak-anak yang leluasa mengendarai motor listrik di jalan raya. Selain itu, rerata mengabaikan safety riding (keamanan berkendara), seperti tidak menggunakan helm. Bahkan terdapat anak-anak mengendarai motor listrik berboncengan tiga.

Pemerhati Lalu Lintas, Nihrul Bahi Alhaidar mengatakan, pihaknya menilik pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Menurut dia, di dalam ketentuan seharusnya ada lajur khusus atau kawasan tertentu penggunaan sepeda listrik. Sehingga, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya, serta kecepatannya maksimal 25 kilometer (km) per jam.


Namun faktanya, di Lamongan masih banyak anak kecil mengendarai sepeda listrik berboncengan, serta masyarakat mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Sehingga kondisi ini cukup membahayakan.

Irul, sapaan akrabnya mengaku jika memiliki pengalaman terkait pengguna sepeda listrik yang tiba-tiba keluar dari rumah dan berkendara di jalan raya tanpa ada bunyi. Hal itu membuat pengendara lain yang melintas kaget.

‘’Bisa membahayakan pengendara lain,’’ katanya.
Ngetrennya penggunaan sepeda listrik, tidak lepas dari menjamurnya toko sepeda listrik di Lamongan.

‘’Makanya dari persoalan tersebut perlu diatur oleh pemda (pemerintah daerah), agar nanti bisa lebih memberikan edukasi penggunaan yang benar terkait sepeda listrik,’’ tutur pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Dia berharap propemperda dengan judul penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik bisa disetujui dan ditetapkan. Sehingga nantinya ada sosialisasi dari pemda kepada pemilik toko yang menjual sepeda listrik.

‘’Bisa disampaikan kepada konsumen agar ada pembahasan ketentuan. Selain itu orang tua yang membelikan untuk anaknya agar bisa memahami,’’ ujar Irul.
Anggota Bapemperda DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang mengakui banyak masyarakat yang menyampaikan maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yang cukup membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sehingga, pihaknya menampung yang kemudian diajukan di Bapemperda, untuk diusulkan dan dibahas tahun depan.
‘’Sehingga perlu ada aturan di perda itu,’’ terangnya.

Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman mengakui terkait judul propemperda penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik untuk mengatur ketentuan penggunaannya dibahas tahun depan.

Sebab, pihaknya melihat fenomena banyaknya pengendara sepeda listrik di jalan raya.
‘’Dengan perkembangan situasi itu, perlu digodok untuk aturannya, agar nanti bisa mengurangi kecelakaan,’’ ucap Herman, sapaan akrabnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#Propemperda 2025 #dprd lamongan #lamongan #safety riding #sepeda lisrik