LAMONGAN, Radar Lamongan - Surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi motor kini resmi dibagi menjadi dua.
Yakni SIM C bagi pengemudi motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, serta SIM C1 bagi pengemudi motor 250 cc — 500 cc.
Memang benar untuk SIM C1 resmi diberlakukan oleh Korlantas Korps Lalu Lintas Polri, tutur Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (6/6).
Kini yang sudah melaksanakan uji SIM C1 di Polda Metro Jaya.
Meski sudah diberlakukan tapi pengujian SIM C1 belum bisa dilaksanakan di Lamongan.
Sebab, Satlantas Polres Lamongan masih menunggu alat uji SIM C1.
Hal tersebut diharapkan meningkatkan kompetensi sesuai kapasitas kendaraan yang mereka (pengendara motor, Red) miliki, terangnya.
Menurut dia, pemilik kendaraan di atas 250 cc di Lamongan saat ini masih cukup minim.
Namun, petugas nantinya juga bakal melakukan sosialisasi penggunaan SIM C1.
Sehingga seluruh pemilik kendaraan di atas 250 cc bisa memahami aturan.
Berharap kedepan bisa melahirkan pengendara yang paham peraturan lalu lintas, ujarnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta