Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pemilik Motor Diatas 250 cc Wajib Milik SIM C1, Satlantas Polres Lamongan Masih Menunggu Alat Penguji SIM C1

Anjar Dwi Pradipta • Jumat, 7 Juni 2024 | 20:58 WIB
KEBIJAKAN BARU: Korlantas Korps Lalu Lintas Polri sudah mulai menerapkan SIM C1 bagi pengendara motor berkapasitas mesin 250 cc — 500 cc. (Anjar D. Pradipta / Radar Lamongan)
KEBIJAKAN BARU: Korlantas Korps Lalu Lintas Polri sudah mulai menerapkan SIM C1 bagi pengendara motor berkapasitas mesin 250 cc — 500 cc. (Anjar D. Pradipta / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi motor kini resmi dibagi menjadi dua.

Yakni SIM C bagi pengemudi motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, serta SIM C1 bagi pengemudi motor 250 cc — 500 cc. 

Memang benar untuk SIM C1 resmi diberlakukan oleh Korlantas Korps Lalu Lintas Polri, tutur Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (6/6).

Kini yang sudah melaksanakan uji SIM C1 di Polda Metro Jaya.

Meski sudah diberlakukan tapi pengujian SIM C1 belum bisa dilaksanakan di Lamongan.

Sebab, Satlantas Polres Lamongan masih menunggu alat uji SIM C1.

Hal tersebut diharapkan meningkatkan kompetensi sesuai kapasitas kendaraan yang mereka (pengendara motor, Red) miliki, terangnya. 

Menurut dia, pemilik kendaraan di atas 250 cc di Lamongan saat ini masih cukup minim.

Namun, petugas nantinya juga bakal melakukan sosialisasi penggunaan SIM C1.

Sehingga seluruh pemilik kendaraan di atas 250 cc bisa memahami aturan. 

Berharap kedepan bisa melahirkan pengendara yang paham peraturan lalu lintas, ujarnya. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#motor 250 cc #lamongan #sim c1 #satlantas lamongan