Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sepeda Listrik Tidak Bebas di Jalan Raya

Arya Nata Kesuma • Sabtu, 27 April 2024 | 23:13 WIB
DI JALAN TANPA HELM: Pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan protokol. (ANJAR DWI PRADIPTA/RADAR LAMONGAN)
DI JALAN TANPA HELM: Pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan protokol. (ANJAR DWI PRADIPTA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, Radar Lamongan — Polres Lamongan mengingatkan sebagian pengguna sepeda listrik untuk tidak mengendarai di jalan raya.

Kanit Keamanan dan Keselamatan Kamsel Polres Lamongan, Ipda Anton Kris, menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2023 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik.

Dia menuturkan, sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya.

Kecuali, ada jalur khusus sepeda listrik.

Sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti pemukiman, kompleks perumahan, kawasan wisata, dan area perkantoran.

"Saya tekankan lagi, meskipun sepeda listrik, tentunya wajib mengunakan helm karena untuk keselamatan diri sendiri," ujarnya.

Kecepatan sepeda listrik juga ada batasannya.

Yakni, maksimal 25 kilometer per jam.

"Harus safety riding, sangat penting," imbuhnya.

Dia meminta pemilik sepeda listrik tidak melakukan modifikasi kecepatan kendaraan tersebut.

Sebab, kecepatan melebihi ketentuan bakal sangat berbahaya.

Fungsi sepeda listrik cenderung untuk perjalanan santai. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#di jalan raya #sepeda listrik #Tidak bebas