LAMONGAN, Radar Lamongan — Polres Lamongan mengingatkan sebagian pengguna sepeda listrik untuk tidak mengendarai di jalan raya.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Kamsel Polres Lamongan, Ipda Anton Kris, menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2023 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik.
Dia menuturkan, sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya.
Kecuali, ada jalur khusus sepeda listrik.
Sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti pemukiman, kompleks perumahan, kawasan wisata, dan area perkantoran.
"Saya tekankan lagi, meskipun sepeda listrik, tentunya wajib mengunakan helm karena untuk keselamatan diri sendiri," ujarnya.
Kecepatan sepeda listrik juga ada batasannya.
Yakni, maksimal 25 kilometer per jam.
"Harus safety riding, sangat penting," imbuhnya.
Dia meminta pemilik sepeda listrik tidak melakukan modifikasi kecepatan kendaraan tersebut.
Sebab, kecepatan melebihi ketentuan bakal sangat berbahaya.
Fungsi sepeda listrik cenderung untuk perjalanan santai. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma