LAMONGAN, Radar Lamongan — Sepeda listrik kini menjadi tren dan menjamur. Belum adanya aturan ketat, membuat para pengendara sepeda listrik mengesampingkan safety riding (keamanan berkendara).
Pantauan di lapangan, salah satu pengendara sepeda listrik melintas tanpa menggunakan helm di Jalan Lamongrejo.
Bahkan, anak di bawah umur juga kerap mengendarai sepeda listrik di jalan. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius.
Salah satunya DPRD Lamongan untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.
Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Saifuddin Zuhri mengatakan, sepanjang belum ada aturan Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi, maka bisa diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
Politisi F-PKB ini mengakui jika perlu ada peraturan yang mengikat.
Di antaranya batas minimal usia yang boleh mengendarai, safety riding, serta area mana saja yang diperbolehkan mengendarai sepeda listrik.
Sementara ini kan belum ada aturan seperti itu. Nanti kita pelajari lebih lanjut terkait aturan yang supaya bisa langsung diterapkan, cukup Perbub atau surat edaran dari Dishub saja, ujar Saifudin kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (11/3).
Saifudin menuturkan, nantinya stakeholder terkait bakal diajak berkomunikasi dengan Bapemperda DPRD Lamongan.
Meliputi Dishub Lamongan, Satlantas Polres Lamongan, Dinas PU Bina Marga, serta Disperindag untuk mengatur distribusi sepeda listrik.
Termasuk pengguna transportasi. Kalau sekiranya layak dibuatkan Perda, kita masukkan pada tahun berikutnya sebagai rancangan peraturan daerah, terangnya.
Menurut dia, usulan Raperda nantinya untuk mengutamakan keselamatan bersama. Sehingga keselamatan pengguna jalan dan pengendara kendaraan listrik, dengan mendengarkan beberapa masukan.
Akhirnya tidak ada yang merasa dirugikan, kalau tahu-tahu di-cut (dihentikan), kasihan pedagang. Jadi perlu ada solusi bersama.
Kita ingin semua maju berkembang bersama, ucap Saifudin.
Kepala Dinas Perhubungan Lamongan, Heruwidi mengamati, kini di toko-toko sudah banyak yang menjual sepeda listrik. Sebab, antusiasme masyarakat terhadap sepeda listrik sangat tinggi.
Namun, dia mengaku sering melihat anak-anak mengendarai sepeda listrik berboncengan tiga di jalan raya.
Padahal, mereka belum memiliki SIM, yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Orang tua dan guru perlu memberikan arahan berkaitan dengan berlalu lintas dengan baik, imbaunya.
Dia mengakui selama ini belum ada aturan baku terkait penggunaan kendaraan listrik di jalan.
Sehingga, Heruwidi mengatakan, pihaknya berencana memberikan saran dan masukan tertulis kepada Kemenhub.
Selain itu, lanjut dia, nantinya bisa juga berkoordinasi dengan DPRD Lamongan.
Di sisi lain akan kita titipkan ke sekolah-sekolah, mengundang sekolah, memberikan pencerahan, mari semunya bertanggung jawab keselamatan terkait berlalu lintas, kata Heruwidi. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta