radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Muslihat berbekal identitas samar di aplikasi percakapan berujung pada ancaman hukuman penjara. Syekh Abdul Kodir Jaelani, 30, pria asal Desa Lampulung, Kecamatan Panceng, Gresik, dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (15/10).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang milik orang lain dengan maksut untuk dimiliki secara melawan hukum.
"Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," katanya.
"JPU juga meminta barang bukti motor Honda Beat CBS 2026 atas nama Dia Nafa Luviana Fitri, dikembalikan kepada yang bersangkutan karena sebagai korban. Satu lembar surat keterangan dari Mega Centra Finance (MCF) dan sudah dilegalisir, terlampir dalam berkas," imbuh Victor.
Rofiq, penasehat hukum terdakwa, mengatakan, pihaknya langsung membacakan pledoi setelah tuntutan JPU.
"Tadi (kemarin, Red) sudah kami bacakan pledoi sekalian, tetap kami mohonkan putusan seringan-ringannya," katanya.
Baca Juga: Terapkan KUHP Baru, PN Lamongan Vonis Bebas Penjara Pencuri Motor Asal Malang
Dalam dakwaan, pencurian bermula Rabu (3/6). Terdakwa berkenalan dengan saksi Nike Dwi Ayu Lestari melalui aplikasi MiChat.
Untuk mengelabuhi, terdakwa memakai nama samaran Zidan dan menyembunyikan identitas aslinya.
Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga Nike menawarkan terdakwa untuk bertemu dirinya atau temannya, Dia Nafa Luviana Fitri.
Kontak diajukan dan terdakwa memilih Nafa. Keduanya intens berkomunikasi hingga sepakat berkencan Jumat (5/6) di Hotel Grand Kencana, Dusun Penanjan, Desa Paciran.
Korban menjemput terdakwa yang menumpang bus Trans Jatim di kawasan pelabuhan ASDP Paciran sekitar pukul 09.00. Keduanya lantas menuju hotel dan check-in. Sekitar pukul 12.00 , terdakwa berdalih hendak membeli camilan di minimarket di bawah hotel. Tanpa disadari korban, terdakwa menyambar kunci kontak motor yang tergeletak.
Ditunggu hingga dua jam tak kunjung kembali, korban mulai curiga. Saat menyisir ke area parkir minimarket, korban mendapati motor Honda Beat CBS miliknya telah hilang dibawa kabur terdakwa. Akibat ulah pria berinisial Zidan tersebut, korban menderita kerugian materiil Rp 19 juta. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma