radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Andika Darma Wakhid, 46, asal Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, divonis majelis hakim dengan pidana penjara tiga tahun di Pengadilan negeri (PN) Lamongan, kemarin (14/10).
Putusan kasus narkoba jenis sabu — sabu itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim, I Made Wiguna, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Baca Juga: Makelar Sabu Asal Desa Dinoyo Kecamatan Deket Dituntut 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucapnya.
Barang bukti 0,07 gram sabu diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
"Sepeda motor Suzuki Satria FU dan HP Vivo dirampas untuk negara," ujarnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu yang Tertangkap di Kecamatan Karanggeneng Dituntut Lima Tahun Penjara
"Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding. Hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum," tambahnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari.
"Atas putusan kita pelajari dulu," ujarnya.
Zunatur Rhohmanah, penasihat hukum terdakwa, juga belum memutuskan menerima atau mengajukan banding bagi kliennya. "Pikir - pikir," katanya.
Sesuai dakwaan, kasus ini bermula 11 Mei 2026. Berawal dari pesanan sabu senilai Rp 600 ribu oleh Yanti (DPO), Terdakwa lalu menghubungi Abd Manan (perkara berkas terpisah) dan Uman (DPO) untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Setelah transaksi dengan Manan rampung di kawasan Terminal Osowilangun, sabu itu dibawa ke Lamongan.
Satu klip diserahkan kepada Yanti di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, yang kemudian berlanjut pesta sabu bersama.
Sisa satu klip lainnya disimpan sebagai pesanan Uman. Sekitar pukul 22.00, saat mengantar Yanti ke tempat kos di kawasan Groyok, Kelurahan Sukorejo, anggota Polres Lamongan menyergap terdakwa.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sisa sabu pesanan Uman yang berujung pada proses hukum ini. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma