Terdakwa Curanmor dengan Kekerasan Divonis Tiga Tahun Lebih Dua Bulan dalam Sidang di PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:34 WIB
Terdakwa curat, Muhammad Darwis divonis tiga tahun lebih dua bulan atas aksinya merampas motor bersama dua rekannya yang masih buron. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa curat, Muhammad Darwis divonis tiga tahun lebih dua bulan atas aksinya merampas motor bersama dua rekannya yang masih buron. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN) 

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyeret Muhammad Darwis, 31, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (8/10).

Terdakwa asal Desa Gempol Pendowo, Kecamatan Glagah bersama dua temannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) merampas sepeda motor milik korban, setelah sebelumnya menyerempet kendaraan dan mengancam menggunakan celurit.

Baca Juga: Tiket Derby Jatim, Persela Lamongan Vs Deltras FC Sidoarjo Sold Out

Ketua Majelis Hakim I Made Wiguna menyatakan, terdakwa melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 479 Ayat 2 huruf d.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 bulan,’’ ujarnya. ‘’Barang bukti satu bendel fotokopi BPKB tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ sambungnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Kemarin pembacaan putusan. ‘’Kita pelajari dulu putusan nya,’’ ujarnya.

Baca Juga: Warung Penjual Legen di Desa/ Kecamatan Mantup, Lamongan Ludes Terbakar

Berdasarkan uraian dakwaan, kejadian bermula ketika terdakwa Muhammad Darwis berada di sebuah warung kopi di kawasan Wonokusumo, Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB.

Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa didatangi BET yang kini masuk DPO bersama seorang rekannya.

Ketiganya kemudian berbincang hingga BET menawarkan untuk mengantar terdakwa pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Glagah, Lamongan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih.

Mereka bertiga berangkat dari Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB dan tiba di rumah terdakwa sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah beristirahat sekitar pukul 22.15 WIB, ketiganya kembali ke luar dengan tujuan ngopi di Desa Soko, Kecamatan Glagah.

Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan Anugrah Syafiq Al Mughni yang berboncengan dengan Rizki Syarif Hidayah, mengendarai Honda Beat warna hitam.

Menurut dakwaan, saat itu muncul niat BET untuk mencuri sepeda motor yang dikendarai korban. Ketiganya kemudian membuntuti korban hingga memasuki jalan yang dianggap sepi di Dusun Ketapang, Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun.

Sesampainya di lokasi, rekan BET yang mengendarai Honda Vario diduga menyerempet sepeda motor korban. Setelah itu, BET menendang kaki korban Anugrah hingga korban dan Rizki terjatuh ke pinggir jalan.

Baca Juga: Dua Pengedar Obat Keras Asal Aceh dan Sumatera Utara Divonis Setahun Penjara di PN Lamongan

Situasi kemudian semakin menegangkan. BET diduga mengeluarkan celurit yang sebelumnya diselipkan di bagian perutnya. Senjata tajam tersebut ditunjukkan kepada korban sembari mengancam agar menyerahkan sepeda motor.

Karena ketakutan, korban dan rekannya disebut membiarkan sepeda motor Honda Beat tersebut dibawa oleh para pelaku.

Terdakwa kemudian mengendarai motor korban dan melarikan diri ke arah Surabaya. Sementara BET bersama rekannya menggunakan Honda Vario menuju arah yang sama.

Setibanya di Surabaya, terdakwa disebut menyerahkan Honda Beat tersebut kepada BET. Kendaraan itu kemudian dijual. Dari hasil penjualan, terdakwa mengaku mendapat bagian sebesar Rp 800 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban Anugrah mengalami luka lecet pada lutut. Berdasarkan hasil visum RSUD Dr. Soegiri Lamongan, luka tersebut berukuran sekitar 4 sentimeter x 4 sentimeter dan disebut akibat kekerasan benda tumpul. Sementara itu, pemilik sepeda motor Honda Beat mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
Curanmor Lamongan