radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan vonis pidana penjara masing - masing selama satu tahun kepada dua terdakwa kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin standar, kemarin (8/10).
Keduanya, Imran, 33, asal Desa Blang Bulon, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, dan Wahyu Maulana, 38, asal Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan.
Baca Juga: Terdakwa Pengedar Obat Keras di Lamongan Divonis 10 Bulan Penjara. Berikut Modus Operandinya
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti 122 botol masing - masing berisi 1.000 pil dobel L, 145 bungkus plastik masing — masing berisi 10 pil, serta ribuan butir pil lainnya, termasuk jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer, untuk dimusnahkan.
Sedangkan uang Rp180 ribu dan dua ponsel milik terdakwa diminta dirampas untuk negara.
"Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding. Hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Peredaran Obat Keras Asal Kecamatan Sukodadi Dituntut Setahun Penjara
'Kita pelajari dulu putusannya," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menanggapi putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Kasus ini bermula ketika Imran dihubungi Ikhsan (DPO), 16 April 2026 untuk menawarkan pekerjaan menjual obat - obatan golongan keras.
Karena tertarik, dua hari kemudian Imran berangkat dari Medan ke Jakarta. Selanjutnya, bersama Ikhsan, dia menuju Lamongan (28/4) dan menginap di salah satu hotel di wilayah Paciran.
Imran akhirnya diajak Ikhsan menuju sebuah kamar kos di Desa Kandangsemangkon, Paciran.
Di lokasi ini, terdapat empat kardus berisi sejumlah obat yang menurut keterangan Ikhsan akan diedarkan.
Obat yang disebut dalam dakwaan antara lain pil berlogo dobel L, pil berlogo Y, tramadol, trihexyphenidyl, serta Hexymer. Imran juga mendapat penjelasan mengenai harga jual obat-obatan tersebut.
Keduanya kemudian menuju sebuah kios jamu di Jalan Lingkungan Tegal Sari, Brondong, yang disebut akan digunakan sebagai tempat berjualan obat-obatan.
Imran tidak bekerja sendiri. Dia kedatangan rekan sesama perantau, Wahyu Maulana, yang diajak seseorang bernama Yudi.
Wahyu dibawa ke kamar kos yang sama untuk mendapat instruksi terkait harga dan tata cara penjualan. Transaksi demi transaksi eceran terjadi di kios jamu, mulai dari penjualan pil berlogo LL hingga Tramadol.
Aparat kepolisian yang telah memantau pergerakan mereka, bergerak menggerebek kios jamu di Brondong dan mengamankan Imran, Wahyu, bersama seorang saksi M Iqbal Trisyah (4/5).
Polisi menemukan timbunan barang bukti bernilai besar. Obat — obat keras itu diakui berasal dari Ikhsan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma