Pengedar Sabu yang Tertangkap di Kecamatan Karanggeneng Dituntut Lima Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:58 WIB
DITUNTUT LIMA TAHUN: Riki Firmansyah di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dituntut lima tahun penjara karena mengedarkan sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
DITUNTUT LIMA TAHUN: Riki Firmansyah di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dituntut lima tahun penjara karena mengedarkan sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Riki Firmansyah, 18, pemuda asal Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, kemarin (6/10).

Dalam persidangan kasus sabu — sabu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa dinyatakan JPU terbukti melanggar tindak pidana pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga: Eks Kades Sidokelar dan Dua Tersangka Lain Ditahan Atas Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negar

Selain dituntut pidana penjara selama lima tahun, JPU meminta terdakwa membayar denda Rp 5 juta.

Ketentuannya, apabila dalam waktu sebulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda.

Apabila penyitaan kekayaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima hari, jelas Victor. 

Baca Juga: Satreskoba Polres Lamongan Ringkus Tujuh Tersangka, Bongkar Jaringan SS Lintas Kota 

Sementara barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat bersih 0,16 gram dan sobekan tisu diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan dan HP Oppo dirampas untuk negara. Sepeda motor Vario dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, imbuhnya.

Arif Hidayat, penasehat hukum dari terdakwa, meminta waktu kepada majelis hakim. Pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Dan kami mohon waktu, ucapnya.

Riki diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di pinggir Jalan Raya Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Minggu malam (3/5). Dari tangan terdakwa, polisi menyita dua plastik klip sabu, sobekan tisu, ponsel Oppo, serta motor Honda Vario.

Berdasarkan fakta persidangan, sabu yang dibawa Riki merupakan pesanan dari M. Ivander Akmal Hilmi melalui pesan WhatsApp. Riki kemudian memesan barang haram tersebut kepada Afendy (DPO). Setelah menerima sabu di lokasi yang diarahkan Afendy, Riki meminta Ivander mentransfer uang Rp 400 ribu ke akun Dana miliknya. Uang tersebut lantas diserahkan kepada Afendy.

Nahas, sebelum sabu pesanan itu sempat berpindah tangan ke Ivander, polisi keburu menggerebek Riki di lokasi kejadian. Sementara rekannya yang bernama Zazan berhasil melarikan diri. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Riki juga mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari Afendy, yakni pada 26 Februari, 24 April, dan transaksi terakhir pada 3 Mei 2026 sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian. (sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
pengadilan negeri lamongan kecamatan pucuk pengedar sabu persidangan