radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Ulah Moh Mufid Khoiri, 39, berbisnis barang haram berbuah ancaman tahunan menghuni sel tahanan.
Warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dihukum enam tahun penjara karena menjual sabu — sabu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (1/10).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I.
Baca Juga: Makelar Sabu Asal Desa Dinoyo Kecamatan Deket Dituntut 5 Tahun Penjara
Selain menuntut pidana penjara, JPU meminta terdakwa membayar denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu sebulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdawka disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda.
"Apabila penyitaan kekayaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima hari," jelasnya.
Barang bukti tiga klip SS seberat bersih 0,36 gram, bekas bungkus rokok, kotak putih, dua sekrop dari sedotan, satu pack plastik klip dan timbangan digital, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan. "HP Samsung dirampas untuk negara," imbuh Victor.
Baca Juga: Tertangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu-sabu di Gapura Desa, Terdakwa Divonis Tiga tahun Penjara dalam S
Kedok Mufid terbongkar sekitar pukul 03.15 (11/5). Terdakwa diringkus tanpa perlawanan di depan rumahnya di Desa Sukolilo.
Dari penggeledahan badan, polisi menemukan satu klip sabu, bungkus rokok, dan ponsel. Saat menggeledah rumah terdakwa, petugas kembali mendapati dua klip sabu lengkap dengan perlengkapan transaksi seperti timbangan digital dan sekrop sedotan.
Terdakwa mengaku SS didapatkan dari bandar Sogleng (DPO). Pemesanan via WhatsApp. Mufid mengambil barang titipan tersebut di pinggir jalan Desa Dampit, Kecamatan Lamongan.
Petualangan terdakwa terhenti saat hendak melayani pembeli bernama Riyan Venizola (berkas perkara terpisah). Polisi yang lebih dulu mencokok Riyan, mengembangkan petunjuk di lapangan dan menyergap terdakwa ketika hendak melakukan transaksi.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, dirinya sudah empat kali kulakan sabu dari Sogleng sepanjang April hingga Mei 2026.
Pembelian perdana 1 gram senilai Rp 1 juta, hingga tiga kali pembelian berikutnya masing — masing 2 gram dengan harga Rp 2 juta. Seluruh transaksi tersebut menggunakan sistem pembayaran tempo. Uang baru disetorkan kepada Sogleng setelah sabu laku terjual. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma