Makelar Sabu Asal Desa Dinoyo Kecamatan Deket Dituntut 5 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:52 WIB
Andika Darma Wakhid saat di pengadilan negeri Lamongan. (Asip Alafi/Radar Lamongan)
Andika Darma Wakhid saat di pengadilan negeri Lamongan. (Asip Alafi/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Ulah Andika Darma Wakhid, 46, sebagai rantai peredaran narkotika segera memasuki babak akhir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Pria asal Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) lima tahun penjara pada sidang kemarin (30/9).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, selain tuntutan pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan Dua Tersangka Penganiayaan di Kecamatan Karanggeneng

Dengan ketentuan, apabila dalam sebulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," jelas Victor.

Sementara barang bukti sabu — sabu (SS) seberat 0,07 gram diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Terbukti Menguasai SS, Terdakwa Divonis Separo Dari Tuntutan JPU Pada Persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan

"Sepeda motor Suzuki Satria FU dan HP Vivo dirampas untuk negara," imbuhnya.

Sesuai dakwaan, kasus ini bermula 11 Mei 2026. Berawal dari pesanan sabu senilai Rp 600 ribu oleh Yanti (DPO), Terdakwa lalu menghubungi Abd Manan (perkara berkas terpisah) dan Uman (DPO) untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Setelah transaksi dengan Manan rampung di kawasan Terminal Osowilangun, sabu itu dibawa ke Lamongan.

Satu klip diserahkan kepada Yanti di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, yang kemudian berlanjut pesta sabu bersama.

Sisa satu klip lainnya disimpan sebagai pesanan Uman. Sekitar pukul 22.00, saat mengantar Yanti ke tempat kos di kawasan Groyok, Kelurahan Sukorejo, anggota Polres Lamongan menyergap terdakwa.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sisa sabu pesanan Uman yang berujung pada proses hukum ini. (sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
pengadilan negeri lamongan Makelar Sabu polres lamongan Kecamatan Deket