LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Achmad Iqbal Al Afgani, 21, dan Ahmad Nasiril Afandi, 20, dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (9/9).
Dua berkas terdakwa asal Kecamatan Kembangbahu itu saling berkaitan, sehingga sidang pemeriksaan saksi dilakukan bersama.
Baca Juga: Berpotensi Timbulkan Laka Lantas, Warga Keluhkan Traffic Light JLU Lamongan Padam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi juga menghadirkan saksi lagi yang berkaitan, yakni M. Ivander Akmal Hilmi, 18, asal Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng dalam sidang dakwaan.
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, kemarin menghadirkan saksi penangkap. Kemudian saling bersaksi karena saling berkaitan, sekaligus pemeriksaan terdakwa.
‘’Pada intinya Iqbal itu beli narkotika sabu dari Nasiril. Habis itu Nasiril dibelikan ke Ivander,’’ ucapnya.
Baca Juga: Fisik Enam Pemain Persela Lamongan di Atas Rata-rata
Keduanya didakwa Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman Pasal 609 paling lama 12 tahun.
‘’Pasal 114 paling lama 20 tahun. Agenda selanjutnya pembacaan tuntuan,’’ ujarnya.
Terdakwa Achmad Iqbal Al Afgani mengatakan, pihaknya ditangkap pada 3 Mei 2026 pukul 14.40 WIB, di depan kos rumpon di Lingkungan Groyok, Kelurahan Sukorejo. Saat penangkapan ditemukan sabu berat bersih 0,06 gram, HP, bungkus rokok dan sepeda motor.
‘’Sabu ini pesanan Dina. Niatnya mau dipakai bareng sama Dina. Ini baru sekali,’’ katanya.
Iqbal diminta oleh Dina membeli paket sabu. Kemudian terdakwa Iqbal memesan kepada terdakwa Nasiril seharga Rp 400 ribu. Namun saat itu dari Nasiril mau ditanyakan kepada seseorang terkait sabu tersebut.
‘’Pada tanggal 3, sabu diserakan langsung oleh Nasiril, kemudian saya pergi ke kos rumpon, waktu itu Dina belum keluar, kemudian saya ditangkap,’’ ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Genjot Normalisasi Irigasi, Komisi C DPRD Minta Jadi Prioritas Setelah Jamula.
Setelah kasus tersebut terungkap, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lebih dahulu mengamankan Achmad Iqbal Al Afgani pada Minggu (3/5). Dari pemeriksaan terhadapnya, polisi memperoleh informasi mengenai asal sabu.
Achmad Iqbal mendapatkan barang haram tersebut dari Ahmad Nasiril Afandi. Berbekal keterangan itu, Polisi kemudian mendatangi rumah Ahmad Nasiril di Dusun Sukoanyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu. Kemudian hasil pengembangan, sabu didapatkan dari M Ivander.
Terdakwa M. Ivander Akmal Hilmi mengatakan, waktu itu yang pesan Nasiril, dengan pesan paket Supra. Kemudian Nasiril mentransfer Rp 350 ribu.
‘’Saya serahkan ke Nasiril di pinggir rumah,’’ katanya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan