radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Ricko Marciano, 39, pencuri spesialis pompa diesel asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Agustinus Herwindu Wicaksono, mengatakan, putusan telah dibacakan Senin (7/9) sore.
Majelis hakim membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Baca Juga: Residivis Curi Diesel di 57 TKP Wilayah Lamongan, Dituntut Tiga Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," katanya kemarin (8/9) kepada wartawan koran ini.
Majelis hakim meminta barang bukti berupa mesin diesel dikembalikan ke pemiliknya. Yakni, merek Supra milik Ain Heru Kiswanto dan merek Kubota milik Alfiyah.
"Satu unit mobil Toyota Avanza beserta kunci kontak dan STNK, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Fatkhurahman Subagio," ucap Windu.
Baca Juga: Sasar 57 TKP, Pencuri Spesialis Diesel di Wilayah Lamongan Terancam Lima Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa terbukti melakukan pidana pencurian.
"Sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Atas putusan kita terima karena tidak lebih dari setengah, ujarnya.
Seperti diberitakan, pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku lupa dengan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksinya.
Diesel merek Supra dan diesel merek Kubota dicurinya dinihari di Kecamatan Sekaran (10/5). Terdakwa berangkat dari rumahnya di Gresik menggunakan mobil Toyota Avanza. Dia menyewa mobil milik Fatkhurahman dengan alasan untuk usaha katering.
Saat pemeriksaan terdakwa diperdalam, Ricko mengakui telah melakukan pencurian mesin diesel di 57 TKP. Dari puluhan mesin yang dicuri, hanya dua unit yang belum sempat dijual karena terdakwa keburu ditangkap polisi.
Ricko nekat mencuri dengan alasan terdesak kebutuhan biaya anak sekolah. Uang hasil penjualan mesin diesel digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya rental mobil.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ricko sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma