LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Echa Sylviadian Santoso, asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro tersandung hukum di Kabupaten Lamongan.
Perempuan 34 tahun itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (7/9), setelah mangkir membayar kosmetik dari produsen di Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Sambut Positif Radar Bojonegoro Awards 2026
Hakim Tunggal I Made Wiguna menyatakan, terdakwa Echa Sylviadian Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun,’’ ucapnya.
Barang bukti berupa satu bendel bukti audit internal KF Beauty laporan order Echa Sylviadian, satu bendel bukti nota pembelian kosmetik oleh Echa Sylviadian, dan satu bendel bukti detail pembelian kosmetik oleh Echa.
‘’Terlampir dalam berkas perkara,’’ katanya.
Baca Juga: Pengerjaan Pengecoran Dikebut, Arus Lalin Ruas Jalan Dradah - Kedungpring, Lamongan Dialihkan
Lebih lanjut, dia menjelaskan, hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian. Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi.
‘’Terdakwa sebagai sumber nafkah keluarganya,’’ imbuhnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.
‘’Putusan tidak dibawah setengah maka kita terima,’’ katanya.
Sesuai dakwaan, terdakwa Echa Sylviadian Santoso merupakan salah satu distributor KF Beauty wilayah Bojonegoro.
Terdakwa pemilik toko Chaca Kosmetik itu memesan berbagai produk kosmetik ke KF Beauty Lamongan sejak Tahun 2022.
Pembayaran produk dilakukan dengan sistem uang muka (DP), yang dapat diangsur hingga pelunasan maksimal tiga bulan.
Baca Juga: Empat Mobil Terlibat Laka Beruntun di Jalan Nasional Lamongan - Babat
Apabila barang dagangan telah habis terjual, maka terdakwa diwajibkan untuk segera melunasi seluruh sisa pembayaran.
Namun, persoalan mulai muncul pada alur transaksi periode Agustus 2023 hingga Juni 2024.
Meski sempat melunasi beberapa orderan bernilai ratusan juta, terdakwa mulai meninggalkan sisa tunggakan yang menumpuk.
Transaksi dilakukan secara intensif pada Agustus 2023. Berdasarkan uraian perkara, terdakwa melakukan sejumlah pembelian produk kosmetik dengan total nilai transaksi Rp 877,3 juta.
Dari nilai tersebut, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp 816,9 juta. Sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 60,3 juta.
Baca Juga: Empat Mobil Terlibat Laka Beruntun di Jalan Nasional Lamongan - Babat
Persoalan berlanjut pada 2024. Pada 29 Mei, terdakwa kembali mengambil sejumlah produk KF Beauty dengan total nilai Rp 485,4 juta. Atas pengambilan tersebut, tidak terdapat pembayaran yang dilakukan terdakwa.
Kemudian pada 29 Juni 2024, terdakwa kembali mengambil sejumlah produk dengan total nilai Rp 61,8 juta.
Tagihan itu juga disebut belum dibayar. Dengan demikian, akumulasi total kekurangan pembayaran mencapai Rp 607,5 juta.
Pihak KF Beauty kemudian mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bojonegoro serta Toko Chaca Kosmetik. Dari kunjungan tersebut, pihak KF Beauty mendapati produk kosmetik yang sebelumnya diambil disebut telah habis terjual. Namun, pembayaran atas produk tersebut belum dilunasi.
Manager KF Beauty, Addin Ninggar Tiastika akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum, dengan melaporkan terdakwa ke Polres Lamongan untuk diproses lebih lanjut. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan