LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Mimik wajah kesedihan terpancar dari terdakwa pencurian peralatan kapal, Abdul Muhaimin, 41, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (1/9).
Eksepsi (keberatan resmi) yang dilayangkan terdakwa asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong melalui penasihat hukumnya tersebut ditolak majelis hakim.
Baca Juga: Bapenda Lamongan Kejar Target Pajak Rp 4 M, Serapan Pajak Hiburan Belum Maksimal
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, eksepsi yang diajukan melalui advokat terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya.
Dari pertimbangan majelis hakim memberikan simpulan melalui advokat tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus dinyatakan tidak diterima.
‘’Menyatakan surat dakwaan atas nama Abdul Muhaiman adalah sah menurut hukum,’’ katanya. ‘’Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan perkara ini,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Sukses Mitigasi Kemarau Musim Tanam Kedua
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya terdakwa di dakwa Pasal 477 Ayat 1 huruf (f) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Yo 126 Ayat (1) KUHP dan Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Yo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Kemarin agenda pembacaan putusan sela.
‘’Ya berikutnya pembuktian dari JPU dengan menghadirkan saksi,’’ katanya.
Dalam dakwaan, kasus itu bermula pada November 2023. M. Hasan pemilik Kapal Jati Negara memberikan kepercayaan kepada Abdul Muhaimin untuk mengurus dan mempersiapkan kapal agar siap digunakan melaut mencari ikan.
Namun, kepercayaan tersebut diduga justru disalahgunakan. Sekitar awal 2024, tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik kapal, sejumlah perlengkapan mulai berpindah tangan.
Tandon kuning, serabut atau met, tiga jurigen resin, pompa NS, empat jeriken solar, cincin jareng, hingga timah jareng dilaporkan hilang dari kapal.
Sebagian barang tersebut diduga dijual. Hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, ketika Hasan beberapa kali menanyakan kapan Kapal Jati Negara akan diberangkatkan untuk mencari ikan, Abdul Muhaimin selalu memberikan berbagai alasan.
Mulai cuaca buruk, angin kencang, hingga gelombang tinggi disebut sebagai penyebab kapal belum bisa berlayar.
Kecurigaan pemilik kapal akhirnya muncul sekitar Februari 2024. Hasan kemudian mendapati fakta jika sejumlah peralatan di kapalnya raib.
Seluruh hasil penjualan barang-barang tersebut diduga digunakan Abdul Muhaimin untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Dishub Lamongan Usul Delapan Rute Feeder Trans Jatim
Setelah perbuatannya diketahui, Abdul Muhaimin membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut, dia mengakui telah mengambil sejumlah barang milik Hasan.
Dia juga menyatakan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 60 juta. Bahkan, Abdul Muhaimin berjanji membayar Rp 20 juta pada 21 April 2024.
Dalam surat pernyataan itu pula, dia menyatakan siap diproses secara hukum apabila tidak memenuhi janjinya.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Hasan akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polres Lamongan.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik Kapal Jati Negara mengalami kerugian sebesar Rp 46,76 juta. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum dengan Abdul Muhaimin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan