Jadi Makelar Sabu, Pria Asal Kecamatan Tikung Dituntut Lima Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:08 WIB
DITUNTUT LIMA TAHUN: Juli Antony di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia terjerat kasus sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
DITUNTUT LIMA TAHUN: Juli Antony di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia terjerat kasus sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Tergiur menjadi perantara sabu — sabu (SS), Juli Antony, 41, kini terancam meringkuk cukup lama di balik jeruji besi.

Pria asal Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, tersebut dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (1/9).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. "Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun," katanya.

Baca Juga: Pesta Sabu di Wilayah Brondong Pantura, Trio Pengedar Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam satu bulan pidana, denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," jelas Victor.

Sementara barang bukti satu klip SS seberat bersih 0,08 gram, bungkus minuman instan, dan sobekan isolasi diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Perantara Sabu Divonis Tiga Tahun, Lolos Dari Tuntutan 6 Tahun Penjara

"HP Oppo dan sepeda motor Yamaha Mio dirampas untuk negara," imbuhnya. 

Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, sidang agenda selanjutnya pihaknya bakal mengajukan pembelaan tertulis. "Kami mohon waktu untuk pledoi minggu depan," ujarnya.

Aksi terdakwa terungkap saat anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menggerebek rumahnya sekitar pukul 23.30 (2/5).

Dari hasil pemeriksaan, total sudah empat kali Juli membelikan paket SS dengan sistem ranjau. Bahkan, pada hari sebelumnya dibekuk, Juli tercatat tiga kali mengambilkan barang haram pesanan Ragil (DPO) dari seorang pengedar bernama Anang Winarno (DPO). Satu transaksi lagi, usai Idul Fitri lalu.

Modusnya, Ragil memberikan uang tunai kepada Juli yang kemudian ditransfer ke rekening Anang. Setelah pembayaran usai, lokasi penyerahan barang dikirim via pesan WhatsApp.

Apes bagi Juli. Usai mengambil barang yang diranjau di bawah pot bunga kawasan Jalan Veteran, pergerakannya terendus korps baju cokelat. 

Juli kemudian diamankan di rumahnya. Polisi menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hijau di dalam bekas bungkus minuman instan Macan 08. Barang tersebut ditemukan berada di bawah kaki kanan terdakwa. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit HP Oppo gold dan motor Yamaha Mio Soul hitam. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
satresnarkoba polres Lamongan pengadilan negeri lamongan Makelar Sabu persidangan Kecamatan Tikung