Residivis Curi Diesel di 57 TKP Wilayah Lamongan, Dituntut Tiga Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:03 WIB
DITUNTUT TIGA TAHUN PENJARA: Ricko Marciano di Pengadilan Negeri Lamongan karena kasus pencurian mesin diesel. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
DITUNTUT TIGA TAHUN PENJARA: Ricko Marciano di Pengadilan Negeri Lamongan karena kasus pencurian mesin diesel. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Ricko Marciano, 39, terdakwa kasus pencurian spesialis mesin pompa air pertanian, dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (27/8).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan bahwa terdakwa asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, itu telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 476 KUHP.

Baca Juga: Sasar 57 TKP, Pencuri Spesialis Diesel di Wilayah Lamongan Terancam Lima Tahun Penjara

"Terdakwa Ricko Marciano dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.

JPU meminta barang bukti berupa mesin diesel merek Supra dikembalikan kepada pemiliknya Ain Heru, mesin diesel merek Kubuta 3,6 PK dikembalikan kepada pemiliknya Alfiyah.

"Unit mobil Avanza serta kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada pemiliknya Fatkhurahman Subagio," ujar Victor.

Baca Juga: Pencuri 4 HP di Markas Damkar Lamongan Divonis 2 Tahun

Dalam persidangan kemarin, terdakwa melakukan pembelaan. Dia memohon keringanan kepada majelis hakim.

Seperti diberitakan, pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku lupa dengan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksinya.

Diesel merek Supra dan diesel merek Kubota dicurinya dinihari di Kecamatan Sekaran (10/5).

Terdakwa berangkat dari rumahnya di Gresik menggunakan mobil Toyota Avanza. Dia menyewa mobil milik Fatkhurahman dengan alasan untuk usaha katering.

Saat pemeriksaan terdakwa diperdalam, Ricko mengakui telah melakukan pencurian mesin diesel di 57 TKP. Dari puluhan mesin yang dicuri, hanya dua unit yang belum sempat dijual karena terdakwa keburu ditangkap polisi.

Ricko nekat mencuri dengan alasan terdesak kebutuhan biaya anak sekolah. Uang hasil penjualan mesin diesel digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya rental mobil.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ricko sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. (sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
pencuri diesel pengadilan negeri lamongan persidangan kejari lamongan