Pesta Sabu di Wilayah Brondong Pantura, Trio Pengedar Dituntut 7 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:27 WIB
DITUNTUT 7 TAHUN: Tiga pengedar yang berpesta sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan.  (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
DITUNTUT 7 TAHUN: Tiga pengedar yang berpesta sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan.  (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu harus bersiap menghadapi vonis majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (18/8), Muhammad Anshori, 35, dan Khoirul Khosiin, 37, keduanya asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong; serta Sujai, 47, asal Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir, Surabaya resmi dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, ketiga terdakwa dibuktikan JPU melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Baca Juga: Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan 9 Ribu Pil Dobel L

Hal itu sebagaimana pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. "Ketiga terdakwa masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun," katanya.

Selain itu, JPU meminta ketiganya masing — masing membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam sebulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang, untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Sementara 14 klip plastik berisi sabu seberat 2,75 gram, alat hisap sabu, dan plastik klip kosong, diminta JPU untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Pasutri Pengedar Sabu di Brondong, Kurir Menyusul Ditangkap

"HP Redmi dengan simcard, HP Oppo dengan simcard, HP Vivo dengan simcard, dirampas untuk negara," jelas Victor.

Sri Murni Ambarsari, penasihat hukum para terdakwa, mengatakan, pledoinya langsung disampaikan dalam persidangan itu. "Untuk minta keringanan," katanya.

Aksi trio pengedar ini bermula saat Anshori dan Sujai bersekongkol membeli sabu di kawasan Lontar, Surabaya, Senin (2/3). Modal dari Anshori diputar Sujai untuk kulakan sabu ke Halim (DPO) seharga Rp 1 juta per gram, lalu dijual kembali Rp 1,2 juta per gram demi meraup untung.

Anshori kemudian menawarkan barang haram tersebut ke Khoirul di Lamongan. Khoirul sepakat membeli paket 1 gram. 

Setelah sabu didapat, Anshori dan Sujai janjian dengan Khoirul. Mereka bertemu di Terminal WBL Paciran. Selanjutnya, bersama — sama menuju rumah Khoirul. Di tempat tersebut, mereka pesta sabu. Selasa (3/3) sekitar pukul 03.08, Anshori pergi untuk mengantarkan sabu satu poket Rp 200 ribu kepada Budi. Setelah itu, Anshori kembali dan berpesta sabu lagi di rumah Khoirul. Saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan, menemukan 14 poket sabu. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
pesta sabu pengadilan negeri lamongan pengedar sabu persidangan