radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Muhammad Ayub Anshori, 24, asal Kecamatan Turi, lolos dari tuntutan enam tahun di balik bui akibat kasus narkotika jenis sabu — sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan memangkas separo dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya.
Selain itu, terdakwa divonis membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan setelah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi denda tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Baca Juga: Tiga Tahun Main Judol, Terdakwa Asal Kecamatan Babat Dituntut 2 Tahun
Sedangkan barang bukti berupa satu klip sabu berat bersih 0,44 gram, tisu dan tas hitam dirampas untuk dimusnahkan.
"Sedangkan uang Rp 91 ribu dan HP dirampas untuk negara. Sepeda motor Jupiter Z dikembalikan pada terdakwa," ujar Satriany Alwi.
Terdakwa tidak keberatan dengan vonis tersebut. "Terima," kata Ayub dalam persidangan.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari.
Kasus ini bermula saat Ayub yang bekerja di warkop kawasan Sidotopo, Surabaya (8/4) dihubungi Ipal untuk membeli sabu. Usai berkoordinasi dengan Fiki (DPO), disepakati transaksi Rp 800 ribu. Ipal mentransfer Rp 800 ribu kepada Ayub. Selanjutnya, Ayub mentransfer Rp 700 ribu ke Fiki.
Malam harinya di kawasan Sawah Pulo, Ayub menerima paket sabu dari Fiki yang dimasukkan ke tas hitamnya. Dia lantas meluncur ke Lamongan mengendarai Jupiter Z untuk menemui Ipal di Kedai 45, Jalan Andansari Lamongan.
Saat hendak penyerahan barang, Ipal mendadak berpamitan keluar dengan dalih menjemput teman. Belum sempat barang berpindah tangan, tim Satresnarkoba Polres Lamongan keburu menggerebek lokasi dan menemukan sabu di dalam tas Ayub. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma