Lakukan Pengeroyokan Teman Kerja di PT DOK Pantai Lamongan, Kakak Adik Asal Gresik Divonis Enam Bulan Penjara 

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:04 WIB
Dua bersaudara, Ferry Fauzi, 35, dan Moh Anang Ma’ruf, 29, menjalani sidang di PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Dua bersaudara, Ferry Fauzi, 35, dan Moh Anang Ma’ruf, 29, menjalani sidang di PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dua bersaudara asal Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Ferry Fauzi, 35, dan Moh Anang Ma’ruf, 29, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (11/8). 

Kedua terdakwa merupakan cleaning service kapal di kawasan PT DOK Pantai, yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap rekan kerjanya, Anuf Abdul Muiz, saat bekerja membersihkan kapal. 

Baca Juga: Jembatan Desa Kesambi, Kecamatan Pucuk, Lamongan Sisi Utara yang Telah Rampung Diperbaiki Mulai Dibuka Kembali

Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene menyatakan, terdakwa Ferry Fauzi dan Moh Anang terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban mengakibatkan luka.

‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,’’ ucapnya.

‘’Keadaan meringankan para terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi dan belum pernah dihukum,’’ sambungnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya JPU menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan. ‘’Kita pelajari dulu putusan tersebut,’’ ujarnya.

Dalam surat dakwaan, insiden itu terjadi pada Selasa (17/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu para terdakwa bersama korban Anuf Abdul Muiz dan sejumlah pekerja lain sedang melaksanakan pekerjaan cleaning service atau membersihkan Kapal Selaras Mas yang berada di kawasan PT DOK Pantai Lamongan.

Baca Juga: Persela Lamongan Bidik Satu Kiper Senior  

Korban bertugas mengangkut lumpur hasil pembersihan menggunakan tong bekas cat berbahan besi di atas dek kapal.

Sementara kedua terdakwa bersama beberapa pekerja lain membersihkan lumpur di ruang balas kapal yang berada di bagian bawah.

Sekitar pukul 08.20 WIB, terdengar suara benturan keras dari atas dek kapal. Suara tersebut berasal dari potongan besi bekas las sepanjang sekitar 20 sentimeter yang membentur dek kapal hingga tiga kali.

Kondisi ruang balas kapal yang sempit dan tertutup membuat gema benturan terdengar sangat keras, hingga menyebabkan telinga para terdakwa berdenging dan merasa pusing.

Mengetahui sumber suara diduga berasal dari korban, terdakwa Moh Anang Ma'ruf naik ke atas untuk menegur korban Anuf Abdul Muiz.

Namun korban disebut tidak mengakui perbuatannya dan justru menunjuk pekerja lain sebagai penyebab suara tersebut.

Tak lama kemudian, emosi terdakwa memuncak. sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa Moh Anang Ma'ruf menghampiri korban di dekat lubang mainhole, lalu mendorong tubuh korban hingga mundur ke belakang.

Baca Juga: Kepepet Utang Tetangga, Jambret Tas di Babat Dituntut Dua Tahun Penjara

Kemudian terdakwa memukul korban sebanyak kurang lebih 10 kali mengenai pipi kanan hingga korban jatuh dan tertunduk.

Keributan itu kemudian didengar Ferry Fauzi yang masih berada di ruang balas kapal. Setelah merangkak melewati beberapa lubang mainhole, Ferry mendatangi lokasi kejadian.

Kemudian Ferry ikut memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan mengepal.

Pukulan tersebut mengenai helm biru yang dikenakan korban hingga pecah sebagian, serta mengenai bagian belakang kepala dan leher korban hingga kembali terjatuh.

Perkelahian akhirnya dilerai mandor bernama Agus yang keluar dari ruang balas kapal, dan memegang tubuh salah satu terdakwa.

Seusai kejadian, korban Anuf Abdul Muiz meninggalkan kapal menuju kantor keamanan PT DOK Pantai Lamongan untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian.

Pihak keamanan perusahaan sempat mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi dan keduanya disebut telah berdamai.

Namun korban akhirnya tetap melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Lamongan, sehingga perkara berlanjut ke proses hukum. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
pn lamongan sidang