Kepepet Utang Tetangga, Jambret Tas di Babat Dituntut Dua Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:25 WIB
DITUNTUT DUA TAHUN: Asa Rajasa di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjadi terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
DITUNTUT DUA TAHUN: Asa Rajasa di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjadi terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dalih terdesak utang tak membuat Asa Rajasa, 21, melenggang dari jerat hukum. Pemuda asal Desa/Kecamatan Sukodadi itu dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (11/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU sudah membacakan tuntutan.

Baca Juga: Sasar 57 TKP, Pencuri Spesialis Diesel di Wilayah Lamongan Terancam Lima Tahun Penjara

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun," ucapnya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa memohon belas kasih lantaran aksi nekatnya terpicu beban utang.

Namanya digunakan tetangganya untuk utang, tapi tidak dibayar.

Baca Juga: Tiga Tahun Main Judol, Terdakwa Asal Kecamatan Babat Dituntut 2 Tahun 

"Saya mohon keringanan, karena saya punya istri," katanya.

Dalam dakwaan, kejadian berawal sekitar pukul 08.00 (23/4). Terdakwa nongkrong di warung kopi di Madulegi, Kecamatan Sukodadi.

Terdakwa lalu meminjam motor PCX kepada Rendi. Alasannya, beli makan.

Saat di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Sukodadi, terdakwa bertemu orang yang menagih utang kepadanya.

Terdakwa kebingungan. Dia lalu menuju ke arah Babat. Di lingkungan Sawo, Kelurahan Babat, terdakwa melihat korban Mudjari mengendarai motor sendirian.

Korban dibuntuti, lalu dipepet. Selanjutnya, tas slempang korban ditarik. Akibatnya, korban terjatuh dan terluka. Terdakwa yang merasa ketakutan, tidak mengambil isi tas seperti STNK Honda Vario, KTP, SIM, kartu Askes dan PNS, HP Vivo, dan uang sekitar Rp 1 juta. Tas slempang korban dibuang terdakwa di pertigaan Pasar Babat. (sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
jambret tas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pn lamongan kejari lamongan