radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Ricko Marciano, 39, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Dia didakwa mencuri mesin diesel di puluhan lokasi di wilayah Lamongan.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui telah mencuri mesin diesel di 57 tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Pencuri 4 HP di Markas Damkar Lamongan Divonis 2 Tahun
Kemarin (10/8), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pemilik mobil rental serta dua saksi penangkap.
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, setelah pemeriksaan saksi, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. "Agenda selanjutnya tuntutan," katanya.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 476 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun," imbuhnya.
Terdakwa Ricko mengaku lupa dengan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksinya.
"Yang saya ambil diesel merek Supra dan diesel merek Kubota," ujarnya dalam persidangan
Dua mesin diesel itu dicurinya dinihari di Kecamatan Sekaran (10/5). Terdakwa berangkat dari rumahnya di Gresik menggunakan mobil Toyota Avanza.
Dia menyewa mobil milik Fatkhurahman. "Saya sewa mobil Avanza alasannya untuk catering, tapi saya tidak punya catering," ucapnya.
Saat pemeriksaan terdakwa diperdalam, Ricko mengakui telah melakukan pencurian mesin diesel di 57 TKP. Dari puluhan mesin yang dicuri, hanya dua unit yang belum sempat dijual karena terdakwa keburu ditangkap polisi.
Ricko nekat mencuri dengan alasan terdesak kebutuhan biaya anak sekolah. Uang hasil penjualan mesin diesel digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya rental mobil.
"Saya nggak mau anak saya putus sekolah," katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ricko sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.
Fatkhurahman mengatakan alasan terdakwa menyewa mobil rentalnya untuk usaha catering. "Katanya punya usaha catering," ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma