radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Afian Effendi, 47, harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya sebagai pengepul judi online (judol) jenis togel.
Warga Kelurahan/Kecamatan Babat tersebut dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (6/8)
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau turut serta dalam perusahan perjudian. Hal itu sebagaimana dalam pasal 426 ayat 1 huruf a Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Judi Online Jadi Momok Keretakan Rumah Tangga, 34 Perkara Perceraian Disebabkan Judi Online
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.
JPU juga meminta barang bukti berupa HP Oppo A57 untuk mengakses judi jenis togel dirampas untuk negara.
ATM BRI atas nama terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Ngopi sambil Ngeslot Judi Online di Warung Manyar, Warga Moropelang, Babat Ini Diamankan
"Akun judi dinonaktifkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kominikasi dan digital," imbuhnya.
Sri Murni Ambar S, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, dirinya bakal melakukan pembelaan bagi kliennya pada agenda selanjutnya. "Kami mohon waktu untuk pembelaan," katanya.
Dalam dakwaan, sejak tiga tahun lalu terdakwa melakukan judi online dengan menggunakan HP miliknya.
Terdakwa berperan sebagai penombok dan pengepul. Bandar perjudian jenis togel tersebut adalah operator.
Dua jenis judi togel diputar masing — masing tujuh kali putaran setiap hari pukul 14.00 dan pukul 23.00. Terdakwa ditangkap petugas Polda Jatim saat di Babat (23/2). (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma