Mabuk, Ngamuk di Warung Karaoke, Bacok Warga, Pemuda Asal Tuban Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Sidang di PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:55 WIB
Dwi Saputro, 34, terdakwa pembacokan di Desa/Kecamatan Brondong, Lamongan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Dwi Saputro, 34, terdakwa pembacokan di Desa/Kecamatan Brondong, Lamongan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Dwi Saputro, 34, terdakwa pembacokan di Desa/Kecamatan Brondong, Lamongan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (5/8).

Terdakwa asal Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga: Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan 9 Ribu Pil Dobel L

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU membuktikan terdakwa Dwi Saputro bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam dakwaan alternatif ke-satu.

'’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ katanya.

Dengan barang bukti celurit beserta sarungnya dan kaos warna putih. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. JPU langsung merespon atas pembelaan penasihat hukum terdakwa. ‘’Tetap pada tuntutan,’’ katanya.

Fredy, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan dari JPU.

Baca Juga: Dishub Lamongan Siasati Pangkas Anggaran PJU dengan KPBU

Namun, pihaknya menilai, tuntutan tersebut relatif terlalu tinggi, karena sudah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa dan pemulihan dengan pembayaran Rp 15 juta.

‘’Terhadap tuntutan tersebut kami mengajukan pledoi yang sudah kami bacakan, dan pada intinya kami mohon agar terdakwa diputus seringan-ringannya,’’ ucapnya.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Maret 2026 pukul 19.00 WIB. Berdasarkan dalam berkas perkara, terdakwa Dwi Saputro sebelumnya datang ke warung karaoke di Kelurahan/ Kecamatan Brondong, Lamongan milik Wati alias Intan bersama Mohammad Bachrul Ulum sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol.

Beberapa saat kemudian, terdakwa diduga membuat keributan di warung kopi yang berada di dekat lokasi karaoke.

Dalam keadaan marah, terdakwa mendatangi Wati alias Intan, mendorong tubuhnya, dan membalik meja hingga mengenai kaki perempuan tersebut.

Keributan itu menarik perhatian warga sekitar. Korban Kastomo datang ke lokasi dengan maksud melerai.

Namun upaya tersebut justru memicu amarah terdakwa. Terdakwa kemudian masuk ke rumah kos yang disewa Wati alias Intan dan mengambil sebilah celurit.

Setelah keluar sambil mengacungkan senjata tajam itu ke arah warga, terdakwa menyerang korban Kastomo. Terdakwa menyabetkan celurit sebanyak empat kali ke arah Kastomo.

Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan

Sabetan pertama berhasil dihindari. Sabetan kedua ditangkis menggunakan tangan kiri, sehingga menyebabkan luka robek pada tangan kiri korban.

Sabetan ketiga tidak mengenai tubuh korban. Sedangkan sabetan keempat mengenai bagian perut kanan atas dan mengakibatkan luka robek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. Hasil visum et repertum menyebutkan terdapat luka lecet pada punggung kiri bawah, tiga luka terbuka pada lengan kanan bawah, luka terbuka pada lengan kiri bawah sepanjang 13 sentimeter dengan kedalaman 1,5 sentimeter, serta luka terbuka pada perut kanan atas. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
pn lamongan sidang