LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Aria Putra Ardiansah, 24, asal Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah dan Novarianto Bagus Sanjaya, 30, asal Desa/Kecamatan Sukodadi divonis selama lima tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (4/8).
Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan menjual narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama lima tahun,’’ ucapnya.
Baca Juga: Hasil Labfor Kebakaran Pasar Agrobis Babat Tak Kunjung Keluar
Dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, dua bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,63 gram, timbangan elektrik, satu pak klip kosong, satu sekrop sedotan, dan bekas bungkus rokok.
‘’Satu unit Honda PCX warna putih, HP merk Oppo, dan HP merk Vivo dirampas untuk negara,’’ katanya.
Pertimbangan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan para terdakwa pernah dihukum.
‘’Hal meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya,’’ katanya.
Baca Juga: Sisa Tiga Perbaikan Jembatan di Lamongan Siap Dieksekusi Dalam Waktu Dekat
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 80 hari.
‘’Terhadap putusan kita pelajari dulu,’’ ucapnya.
Zunatur Rhohmanah, penasihat hukum terdakwa mengatakan, kedua terdakwa masih pikir-pikir. ‘’Atas putusan pikir-pikir,’’ katanya.
Berdasarkan berkas perkara, kasus tersebut bermula pada Rabu (1/4) ketika Aria Putra Ardiansah memesan sabu dari Pak Man (DPO). Aria kemudian memesan tiga gram sabu dengan nilai transaksi Rp 2,4 juta. Di hari yang sama, Aria juga menerima pesanan satu gram sabu dari Yansa (DPO).
Aria lalu meminta Novarianto Bagus Sanjaya mengambil sabu di lokasi ranjau di kawasan Menganti, Gresik.
Berbekal petunjuk yang diberikan melalui panggilan video, Novarianto mengambil satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat tiga gram di pinggir jalan depan Pasar Menganti.
Setelah kembali ke Lamongan, kedua terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah Aria di Desa Tunjung Mekar, Kecamatan Kalitengah. Di lokasi itu, sabu dibagi menjadi tiga paket menggunakan timbangan elektrik untuk selanjutnya diedarkan.
Baca Juga: Manajemen Persela Lamongan Masih Berburu Stoper Tambahan
Sekitar pukul 23.30 WIB, Novarianto diperintahkan mengantarkan satu paket sabu seberat satu gram kepada pemesan di wilayah Brondong. Paket tersebut disamarkan di dalam bungkus rokok dan ditinggalkan menggunakan metode ranjau di sekitar Jalan Masuk Gapura Trunojoyo Brondong.
Namun, rencana transaksi itu lebih dulu terendus polisi. Pada Jumat (3/4) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap Aria di kamar kosnya di kawasan Sukomulyo, Lamongan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih total sekitar 1,63 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat sekop dari sedotan, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Selang sekitar satu jam, polisi kembali menangkap Novarianto di kawasan Jembatan Miru, Kecamatan Sekaran. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan