radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Petualangan Suparno, 48, dan Nova Dwi Yulianto, 22, di dunia kejahatan pencurian motor berakhir di balik jeruji besi. Dua terdakwa tersebut Senin (28/7) dijatuhi hukuman penjara dengan durasi berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan.
Suparno yang berasal dari Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro divonis lebih berat dibandingkan Nova Dwi Yulianto, yang berasal dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. ‘’ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparno dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,’’ katanya. Baca Juga: Curi Motor di Wilayah Kecamatan Solokuro, Dua Terdakwa Asal Paciran Ini Dituntut 1,5 Tahun
‘’ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nova Dwi dengan pidana penjara selama tujuh bulan,’’ tambahnya.
Majelis hakim meminta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam serta STNK dikembalikan kepada korban Sutaji. Sementara kunci serta anak kunci dimodif lancip, dan tas slempang dirampas untuk musnahkan.
‘’ Terdakwa Suparno lebih berat karena sudah pernah dijatuhi pidana dalam perkara yang sama (residivis curanmor),’’ ucap Satriany Alwi.
Hal meringankan, lanjut ketua majelis hakim, para terdaksa sopan dna terus terang atas perbuatannya, tulang punggung keluarga. Sementara bagi terdakwa Nova Dwi, belum pernah dihukum.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan sebelumnya JPU menuntut terdakwa Suparno dengan pidana penjara selama dua tahun, dan terdakwa Nova Dwi selama satu tahun penjara. ‘’ Untuk putusan kita pelajari dulu,’’ katanya. Baca Juga: Curi Burung, Diancam Tujuh Tahun Penjara
Dalam dakwaan, peristiwa itu bermula pada Sabtu dini hari (4/4), sekitar pukul 00.00. Terdakwa Suparno menghubungi rekannya terdakwa Nova Dwi Yulianto melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajak melakukan aksi pencurian. Ajakan tersebut disetujui dan keduanya sepakat bertemu pada pagi harinya di area parkir warung kopi depan Pasar Babat.
Sekitar pukul 05.30, kedua pelaku bertemu dan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang telah dipasangi stiker hitam. Mereka kemudian berkeliling mencari sasaran kendaraan yang mudah diambil. Baca Juga: Spesialis Curanmor Minimarket Divonis 3,5 Tahun Saat Sidang di Pengadilan Negeri Lamongan
Saat melintas di area persawahan Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, keduanya menemukan sebuah sepeda motor Honda Vario bernopol S 3928 LW terparkir di pematang sawah. Kunci kontak motor tersebut diketahui masih menempel pada kendaraan.
Melihat kesempatan itu, Suparno memutar balik sepeda motor dan berhenti di dekat kendaraan sasaran. Nova kemudian turun dan mengambil motor tersebut. Setelah berhasil menyalakan mesin. Kemudian dibawa pergi dan Terdakwa Suparno mengikuti dari belakang.
Namun, upaya membawa motor curian itu ke wilayah Gresik tidak berlangsung lama. Saat melintas di jalur menuju Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, keduanya dihadang petugas Polres Lamongan yang sedang melakukan penyelidikan dengan berpakaian preman.
Petugas kemudian mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti berupa satu buah kunci yang telah dimodifikasi, satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan satu unit Honda Vario hasil curian. (sip)
Editor : Arya Nata Kesuma