radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Suudi alias Polo, 50, asal Desa Laladan, Kecamatan Deket divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun kemarin (27/7) karena kasus sabu - sabu.
Putusan ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narotika golongan satu bukan tanaman, dalam dakwaan alternatif kedua.
Baca Juga: Dua Bersaudara Pengeroyok Rekan Kerja Dituntut 10 Bulan Saat Sidang di Pengadilan Lamongan
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ucapnya.
Selain itu, terdakwa diminta membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda paling lama dalam sebulan setelah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi denda tersebut.
Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Baca Juga: Kontingen Woodball Lamongan Bawa Pulang Medali Emas Dari Kejuaraan Bakorwil Cup di Bojonegoro
Sementara barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,11 gram, sobekan tisu, potongan sedotan plastik, serta bungkus bekas rokok diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwana alternatif kesatu, pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta, subsider selama 80 hari.
Zunatur Rhohmanah, penasihat hukum dari terdakwa, menyatakan kliennya pikir - pikir. "Pikir — pikir Mas, minta banding," katanya.
Kasus ini bermula terdakwa menghubungi Malik (DPO) sekitar pukul 19.00 untuk membeli sabu seberat satu gram dengan sistem ranjau Rp 900 ribu (8/4). Setelah terdakwa mentransfer uang, Malik mengirimkan foto lokasi ranjau di dekat jembatan Jalur Lingkar Utara (JLU) Dapur, Lamongan. Sabu itu lalu dibagi dalam tiga plastik klip.
Keesokan harinya (9/4), terdakwa mendapat pesanan dari Irwan (DPO) yang ingin membeli 0,5 gram sabu seharga Rp 600 ribu.
Terdakwa menyerahkan sabu kepada Irwan di tepi sungai Desa Laladan. Namun, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu yang masih dikuasai terdakwa. Penggeledahan dilanjutkan di rumah terdakwa dan ditemukan satu plastik klip sabu beserta sejumlah barang bukti lain. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma