radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Ferry Fauzi, 35, dan adiknya Moh Anang Maruf, 29, asal Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing - masing 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) lamongan, kemarin (23/7).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, membuktikan kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dua bersaudara pekerja cleaning service kapal di kawasan PT DOK Pantai itu dinilai JPU melakukan pengeroyokan terhadap rekan kerjanya, Anuf Abdul Muiz, saat bekerja membersihkan kapal.
Baca Juga: Data DPPPA & KB Lamongan di Semester I Tahun Ini Ada 32 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
"Kedua terdakwa masing - masing dituntut pidana penjara selama 10 bulan," ucapnya.
Zunatur Rhohmanah, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan di minggu berikutnya. "Mohon untuk dapat keringanan," ujarnya.
Keluar dari ruang sidang, kakak perempuan dari kedua terdakwa sempat menangis.
Baca Juga: Sasar Lamongan Selatan, Satresnarkoba Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar di SMAN 1 Ngimbang
"Ada ucapan adiknya tentang permohonan mendapat hukuman seringan - ringannya karena ibunya sakit - sakitan ketika dia masuk penjara," kata Rhohmanah menanggapi sikap kakak dari terdakwa.
Dalam surat dakwaan, insiden itu berawal korban dan pekerja lain membersihkan di dek Kapal Selaras Mas di kawasan PT DOK Pantai Lamongan (17/2).
Sementara kedua terdakwa bersama beberapa pekerja lain di bagian bawah.
Sekitar pukul 08.20, potongan besi bekas las sepanjang sekitar 20 cm tiga kali membentur dek kapal. Suara benturan itu terdengar sangat keras hingga kedua terdakwa merasa terganggu.
Anang Ma'ruf naik ke atas untuk menegur korban. Namun korban merasa perbuatan pekerja lain yang menyebabkan adanya kejadian tersebut.
Cekcok terjadi. Anang Ma'ruf mendorong tubuh korban dan beberapa kali memukul pipi hingga korban jatuh dan tertunduk. Ferry Fauzi yang menyusul ke dek, kemudian ikut memukul bagian belakang kepala dan leher korban.
Mandor bernama Agus akhirnya memisahkan mereka. Seusai kejadian, korban meminta perlindungan dan melaporkan kejadian ke kantor keamanan PT DOK Pantai Lamongan.
Pihak keamanan perusahaan sempat mempertemukan kedua belah pihak dan disebut telah berdamai. Namun korban tetap melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lamongan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma