LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Rudi Prasetia, 42, terdakwa asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dibuktikan menguasai sembilan klip sabu-sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (23/7).
Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene menyatakan, terdakwa Rudi Prasetia bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
‘’Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,’’ ucapnya.
Baca Juga: Pemain Persela Lamongan Diberi Program Latihan Mandiri
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yakni sembilan klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,82 gram, timbangan digital, 60 potongan sedotan, toples warna putih, dan sekrop dari sedotan.
‘’Uang Rp 400 ribu dan HP Infinix dirampas untuk negara,’’ ujarnya.
Dalam sidang, terdakwa Rudi Prasetia merespon vonis dari Majelis Hakim. ‘’ Pikir-pikir,’’ katanya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya JPU membuktikan terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu. Terdakwa dituntut tujuh tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 80 hari.
‘’Atas putusan kita pelajari dulu,’’ ucapnya.
Baca Juga: Cekcok Tembok Pembatas Tetangga di Brondong, Pelempar Bata Dituntut Empat Bulan
Terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan saat berada di rumahnya, Jumat (13/2) malam. Polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bersih total sekitar 1,82 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus tersebut bermula Jumat (13/2) sekitar pukul 10.00 WIB ketika Rudi dihubungi Agus alias Potet yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam percakapan melalui telepon, keduanya membahas transaksi sabu. Terdakwa mengaku memesan sekitar lima gram sabu, namun oleh Potet hanya dijanjikan empat gram.
Sebagai uang muka, terdakwa kemudian mentransfer Rp 990 ribu melalui aplikasi DANA ke rekening BCA milik Potet. Beberapa jam kemudian, Potet menghubungi Rudi dan mengarahkan agar mengambil dua bungkus sabu di bawah tiang WiFi, sisi selatan Pasar Blimbing, Kecamatan Paciran.
Sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa mengambil dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok. Salah satu paket merupakan pesanannya. Sedangkan satu paket lainnya diminta untuk diranjau kembali di lokasi lain sesuai arahan Potet.
Baca Juga: Terdakwa Kepemilikan Sabu Divonis Delapan Tahun Penjara
Pada malam harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, Rudi meranjau satu paket sabu di samping Toko Emas Wahyu Redjo, Jalan Raya Blimbing. Setelah itu, dia pulang dan memecah sisa sabu yang dimilikinya menjadi sembilan paket siap edar dengan berat bervariasi, mulai 0,07 gram hingga 0,80 gram.
Tak lama berselang, seorang pembeli yang juga berstatus DPO menghubungi terdakwa melalui aplikasi Messenger untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu. Uang pembelian kemudian ditransfer ke akun DANA milik terdakwa, yakni rencananya barang akan diserahkan secara langsung di dekat rumah terdakwa.
Namun, transaksi tersebut gagal terlaksana. Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang berpakaian preman mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan