LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Lentera Marga Mukti, 35, terbukti menguasai puluhan gram sabu-sabu (SS) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (22/7).
Terdakwa asal Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran divonis lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca Juga: Normalisasi Aliran Sungai Desa Baturono Dikebut
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi menyatakan, terdakwa terbukti menguasi narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari lima gram.
Hal itu melanggar Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun,’’ ucapnya.
Serta pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda maksimal satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.
Dalam hal ini, terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar denda.
‘’Maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,’’ ucapnya.
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yakni 57 klip sabu-sabu dengan berat kotor 25,36 gram, berat bersih seluruhnya 15,283 gram, serta timbangan digital.
‘'HP Vivo serta uang Rp 1 juta, dirampas untuk negara,’’ katanya.
Dalam putusan hal memberatkan terdakwa merupakan residivis. Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdakwa Lentera Marga Mukti sebelumnya dibuktikan JPU telah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari lima gram.
‘’Ya kita pelajari dulu terhadap putusan tersebut,’’ ucapnya.
Murni Sri Ambar Sari, penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan respon dari kliennya. ‘’Kami pikir-pikir,’’ ucapnya.
Baca Juga: Jauh di Atas HET, Harga Gabah Kering Panen di Lamongan Capai Rp 8.100 Per Kg
Berdasarkan berkas perkara, kasus itu bermula pada 16 Januari 2026. Terdakwa menghubungi pemasok berinisial Doel alias Cacak (DPO) melalui WhatsApp untuk melunasi pembelian sabu sebelumnya, sekaligus memesan kembali 20 gram sabu.
Pada hari yang sama, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 41,2 juta. Rinciannya, Rp 25,2 juta digunakan untuk melunasi pembelian sabu pada 29 Desember 2025, sedangkan Rp 16 juta sebagai pembayaran pesanan baru sebanyak 20 gram.
Keesokan harinya, Sabtu (17/1), pesanan sabu diantar oleh Dimas Maulana Sani (DPO) ke rumah terdakwa. Setelah diterima, sabu tersebut ditimbang dan dikemas ulang menjadi puluhan paket siap edar.
Terdakwa membaginya menjadi 10 paket masing-masing seberat 1 gram yang dijual Rp 1,3 juta perpaket. Sembilan paket seberat 0,5 gram dijual Rp 700 ribu perpaket, serta 48 paket seberat 0,2 gram Rp 200 ribu per paket.
Modus penjualannya dilakukan secara langsung maupun melalui komunikasi lewat WhatsApp.
Pembeli dapat datang ke rumah terdakwa untuk bertransaksi secara tunai, atau memesan melalui telepon seluler dengan pembayaran menggunakan transfer ke akun DANA milik terdakwa. Sebelum ditangkap, terdakwa diduga telah menjual sedikitnya 10 paket sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 19.30. Berbekal informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Kandangsemangkon, tim Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 25,36 gram atau berat bersih 15,283 gram.
Barang bukti itu terdiri atas 10 paket seberat 1 gram, lima paket seberat 0,5 gram, dan 42 paket seberat 0,2 gram.
Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan